Jakarta, (ANTARA News) - Tim penyidik Mabes Polri menetapkan orang berinisial F sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada sejumlah bank nasional.

"F sudah ditetapkan tersangka dan terkait kasus pembobolan di Bali," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Ito menuturkan F merupakan `pemain` pembobolan ATM yang sudah lama beroperasi dan diduga kuat terkait kasus pencurian sejumlah rekening nasabah bank di Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim sekaligus ketua tim penyelidikan, Brigjen Pol. Radja Erizman menuturkan polisi sudah mengamankan F di Jakarta.

Erizman menjelaskan F terkait pembobolan ATM di Bali karena modus operandinya sama sehingga terindikasi dalam sindikat yang sama.

Selain menahan F, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp23 juta, komputer, beberapa jenis kartu ATM dan perangkat "skimmer".

Skimmer adalah alat perekam data kartu ATM magnetik secara ilegal untuk menggandakan kartu ATM, lengkap beserta kamera yang berfungsi mencuri kode rahasia pengguna kartu penarikan uang tunai.

Erizman menambahkan jaringan yang tergabung dengan sindikat F diduga kuat pernah ditangkap sebelumnya pada kasus yang sama.(*)