Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu meminta pemerintah dapat menunda penyesuaian tarif dua ruas jalan tol yakni Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) karena dinilai tidak tepat waktunya.

Ahmad Syaikhu dalam rilis di Jakarta, Jumat, menyatakan fraksinya yaitu Fraksi PKS mengimbau agar Pemerintah menunda kenaikan tarif tol sampai pertumbuhan ekonomi kembali naik dan stabil serta daya beli masyarakat pulih kembali.

"Saya tegaskan kembali, harus ditunda sampai ekonomi membaik," ucap Syaikhu.

Menurut dia, kenaikan kedua jalan tol tersebut jelas tidak tepat waktunya. Pasalnya saat ini kondisi rakyat sedang susah akibat pandemi COVID-19.

Dalam situasi ekonomi sekarang ini, ia menyatakan seharusnya Pemerintah memberikan insentif pada UMKM yang sudah sangat terpukul bukan menaikkan tarif tol.

"Efeknya akan berantai. Tarif tol naik, harga barang naik dan pada akhirnya akan jadi beban baru masyarakat," kata Syaikhu.

Baca juga: Penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi akan berlaku pekan ini

Sebagaimana diwartakan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan penyesuaian tarif jalan tol Cipularang dan Padaleunyi mulai Sabtu (5/9) pukul 00.00 WIB.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan bahwa penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.

"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," ujar Heru dalam keterangan tertulis.

Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan mulai diberlakukan pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Baca juga: Penetapan tarif Tol Sibanceh tunggu arahan Presiden dan Menteri PUPR

Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh, antara lain Golongan (Gol) I sebesar Rp42.500, dari tarif semula Rp 39.500,- kemudian Gol II sebesar Rp71.500,- dari yang semula Rp 59.500,- lalu Gol III sebesar Rp71.500,- dari yang semula Rp79.500,- Gol IV menjadi Rp103.500,- dari yang semula Rp99.500,- dan Gol V menjadi Rp103.500,- dari yang semula Rp 119.000,-.