Denpasar (ANTARA) - Polda Bali menangkap seorang DPO atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan serta pencucian uang, Kartono Karjadi, yang juga merupakan pemilik Hotel Kuta Paradiso, di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.. "Dia ditangkap saat itu berdua sama istrinya, karena overstay di Hongkong. Tersangka dipulangkan ke Indonesia atas upaya Konsul Imigrasi Hongkong, KJRI Hongkong, juga bekerjasama dengan Otoritas Hongkong, perwakilan Polri di Hongkong, perwakilan Kejaksaan di Hongkong, Divhubinter Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Bali," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan bahwa Hartono Karjadi dilaporkan ke Polda Bali bersama Harijanto Karjadi dengan nomor laporan; LP/74/II/2018/SKPT/Polda Bali tanggal 27 Februari 2018. Hartono diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.

Baca juga: Pemilik Hotel Kuta Paradiso berencana ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Hartono Karjadi disangkakan dengan Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hartono Karjadi ditangkap pada Kamis (3/9) malam ketika tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, kemudian Jumat pagi dijemput pihak Polda Bali. Saat ini, Kartono Karjadi ditahan di Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Yuliar mengungkapkan bahwa saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pihak Kartono.

Baca juga: MA batalkan putusan bebas pemilik Hotel Kuta Paradiso
"Sekarang sudah kami tahan dan segera mungkin berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Denpasar, tinggal menunggu keterangan dari dia saja. Tinggal kita lengkapi berkas lagi, kita periksa tambahan lagi ke dia (Kartono)," jelas Yuliar.

Ia menjelaskan secepatnya berkas perkara yang melibatkan Kartono Karjadi akan dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk sementara, ditahan selama 20 hari ke depan.


Sementara itu, Harijanto Karjadi sedang menunggu untuk proses eksekusi dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Setelah kasasinya ditolak Makamah Agung, maka Harijanto Karjadi tetap pada putusan dua tahun penjara.