Panja sepakat RUU Masyarakat Adat jadi usul inisiatif DPR
4 September 2020 18:58 WIB
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (24/1/2016). Dalam aksi tersebut mereka mendesak kepada DPR dan Pemerintah untuk tidak menunda pembahasan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPHMA) agar masuk ke dalam daftar pembahasan Prolegnas Prioritas 2016. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan sebanyak 8 dari 9 fraksi di DPR RI menyatakan sepakat RUU Masyarakat Adat menjadi usul inisiatif DPR.
Dia menjelaskan kesepakatan itu diambil dalam rapat Pleno Panja RUU tentang Masyarakat Adat yang dilaksanakan di kompleks DPR RI di Jakarta, Jumat. Menurut dia, dari 9 fraksi yang ada di DPR RI, hanya Fraksi Partai Golkar yang belum bersikap atas RUU Masyarakat Adat tersebut.
"Ini juga menjadi wujud dari keberpihakan dan perhatian kita terhadap isu-isu marginal. Kita berharap, RUU ini akan menjadi jaminan perlindungan dan pengakuan bagi masyarakat, serta bisa menyelesaikan masalah masyarakat adat," kata Willy dalam keterangannya.
Baca juga: Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, Koalisi minta RUU disahkan
Baca juga: RUU Masyarakat Adat harus penuhi hak kolektif perempuan adat
Baca juga: Kriminalisasi 51 masyarakat adat terjadi, UU Masyarakat Adat dinanti
Willy yang merupakan Wakil Ketua Baleg DPR RI itu menjelaskan, sebelum disahkan pada rapat pleno di Badan Legislasi, Panja RUU Masyarakat Adat telah melakukan seluruh prosedur pembahasan.
Dia mengatakan prosedur tersebut mulai dari harmonisasi, pembulatan, sampai pemantapan konsepsi yang dilakukan secara intensif dan mendalam dalam rapat-rapat secara fisik maupun virtual mulai 16 April, 22 April, dan 6 Juli 2020.
“RUU ini telah dibahas sejak bulan April 2020, setidaknya ada 14 hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU ini seperti pengaturan norma, penambahan substansi dan penambahan bab baru," ujarnya.
Willy yang merupakan Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menjelaskan RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Setelah itu menurut dia, DPR akan mengirimkan surat kepada pemerintah agar Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Masyarakat Hukum Adat segera diserahkan ke DPR.
Dia mengatakan RUU Masyarakat Hukum Adat terdiri dari 17 BAB dan 58 pasal dan telah masuk RUU Prolegnas prioritas 2020 serta diusulkan Fraksi Partai NasDem.
Dia menjelaskan kesepakatan itu diambil dalam rapat Pleno Panja RUU tentang Masyarakat Adat yang dilaksanakan di kompleks DPR RI di Jakarta, Jumat. Menurut dia, dari 9 fraksi yang ada di DPR RI, hanya Fraksi Partai Golkar yang belum bersikap atas RUU Masyarakat Adat tersebut.
"Ini juga menjadi wujud dari keberpihakan dan perhatian kita terhadap isu-isu marginal. Kita berharap, RUU ini akan menjadi jaminan perlindungan dan pengakuan bagi masyarakat, serta bisa menyelesaikan masalah masyarakat adat," kata Willy dalam keterangannya.
Baca juga: Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, Koalisi minta RUU disahkan
Baca juga: RUU Masyarakat Adat harus penuhi hak kolektif perempuan adat
Baca juga: Kriminalisasi 51 masyarakat adat terjadi, UU Masyarakat Adat dinanti
Willy yang merupakan Wakil Ketua Baleg DPR RI itu menjelaskan, sebelum disahkan pada rapat pleno di Badan Legislasi, Panja RUU Masyarakat Adat telah melakukan seluruh prosedur pembahasan.
Dia mengatakan prosedur tersebut mulai dari harmonisasi, pembulatan, sampai pemantapan konsepsi yang dilakukan secara intensif dan mendalam dalam rapat-rapat secara fisik maupun virtual mulai 16 April, 22 April, dan 6 Juli 2020.
“RUU ini telah dibahas sejak bulan April 2020, setidaknya ada 14 hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU ini seperti pengaturan norma, penambahan substansi dan penambahan bab baru," ujarnya.
Willy yang merupakan Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menjelaskan RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Setelah itu menurut dia, DPR akan mengirimkan surat kepada pemerintah agar Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Masyarakat Hukum Adat segera diserahkan ke DPR.
Dia mengatakan RUU Masyarakat Hukum Adat terdiri dari 17 BAB dan 58 pasal dan telah masuk RUU Prolegnas prioritas 2020 serta diusulkan Fraksi Partai NasDem.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: