Satpol PP masih pertimbangkan efektivitas jam malam di Jakarta
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
"Masih dievaluasi apakah kebijakan itu efektif atau tidak, sementara ini kita belum berlakukan jam malam itu," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Arifin menyebut kunci setiap kebijakan Pemprov tergantung kedisiplinan masyarakat Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini berada dalam masa transisi ini.
Jika masyarakat patuh dan disiplin menjalani segala protokol selama masa PSBB transisi sekaligus pengawasan terus dilakukan, menurut Arifin kebijakan jam malam bisa tidak diberlakukan.
"Prinsip kita sebenarnya kalau pengawasan efektif, kemudian masyarakat disiplin mematuhi peraturan protokol, masih bisa kita hindari jam malam tadi," tuturnya.
Baca juga: Satpol PP tindak 101.478 warga Jakarta yang tidak bermasker
Oleh karena itu, katanya, pihaknya dan Satpol PP Jawa Barat di Kota Depok, akan melakukan operasi tertib masker bersama dengan para personelnya ditempatkan di perbatasan mulai dari Sabtu (5/9) mendatang.
"Iya Sabtu, kita lakukan kegiatan bersama berupa operasi tertib masker dengan Satpol PP Depok dan Satpol PP Jawa Barat," kata Arifin, Kamis (3/9).
Untuk teknis pelaksanaannya, Arifin tidak menjelaskan secara detil, sebab saat ini masih dilakukan komunikasi dengan Satpol PP Jawa Barat. Namun, operasi ini tidak jauh berbeda dengan operasi masker yang telah dilakukan di Jakarta.
Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker atau bahkan melanggar protokol kesehatan seperti berkerumun, tidak menjaga jarak fisik, akan diberi sanksi sesuai peraturan daerah tempat pelanggar melakukan pelanggaran.
"Dengan kegiatan bersama, bentuknya operasi tertib masker, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar masker. Kita atur nantinya ketika yang masuk wilayah Depok ditangani oleh Depok, yang masuk wilayah Jakarta kita akan tangani oleh Satpol PP Jakarta," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Jakpus terima bantuan vitamin untuk jaga imun tubuh
Arifin menambahkan, sejatinya operasi memakai masker rutin dilakukan setiap hari. Namun khusus Jumat, dan Sabtu dianggap menjadi waktu rawan pelonggaran protokol kesehatan oleh warga.
Kebanyakan, kata Arifin, di waktu-waktu itu warga kerap berkumpul di rumah makan, kafe, restoran atau di tempat publik lainnya.
"Kami melakukan pengawasan seperti itu dengan pengawasan, karena biasanya yang ramai itu malam-malam weekend, orang nongkrong, ngopi, ngobrol sampai malam malam. Untuk hari biasa boleh dikatakan kapasitas rumah makan masih sepi, masih aman, masih memenuhi ketentuan. Tapi malam Minggu itu yang patut kita waspadai," ucapnya.
Sementara itu, Arifin menyebut ada dua titik penempatan personel Jakarta di perbatasan Depok yaitu sekitar Universitas Indonesia, Jalan Andara khususnya di bawah jalur tol Depok-Antasari.
Baca juga: Satpol PP Depok dan DKI Jakarta gelar operasi gabungan tertib masker
Baca juga: Satpol PP DKI akan rutin operasi tertib masker di permukiman
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020