Sarilamak (ANTARA) - Bakal calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur perseorangan atau independen, Ferizal Ridwan dan Nurkhalis, resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat dan dinyatakan bahwa syarat yang diserahkan telah lengkap, Jumat (4/9).

"Hari ini kami secara resmi mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota. Alhamdulillah seluruh dokumen kami telah diverifikasi kelengkapan dan keabsahannya," kata Ridwan, di Sarilamak, Jumat.

Ia mengatakan, proses pendaftaran memang sempat terhenti atau tertunda untuk karena ada satu persyaratan yang masih harus ditambahkan, yakni surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT).

"Iya, pendaftaran kami sempat terhenti sementara karena perbedaan pemahaman dokumen SPT. Menurut KPU, SPT tahunan selama lima tahun terakhir harus dibuktikan dengan fotokopinya. Sementara kami hanya diberi SPT pajak satu tahun terakhir," ujarnya.

Baca juga: Cuma dua calon perseorangan di Maluku penuhi syarat

Meskipun dalam surat pernyataan itu sudah disebutkan tidak ada tanggungan karena telah ada rincian selama 5 tahun.

Selain itu mereka menyayangkan hal yang begitu penting seperti pengecekan hasil tes Covid-19 sempat tidak dihiraukan KPU. "Tes Covid-19 ini menjadi yang terpenting di saat pandemi ini, tapi ini seolah dinomorduakan. Ini yang kami sayangkan," kata dia.

Padahal sebelumnya seluruh bakal calon yang mendaftar telah disuruh untuk melakukan tes Covid-19 dan menjadi syarat untuk dibolehkan mendaftar.

Saat mendaftar, ia hanya diminta untuk melakukan cek suhu tubuh namun hasil tes Covid-19 tidak dipertanyakan sedikit pun. Padahal ini juga harus dipertanyakan sebelum pendaftaran dimulai.

Baca juga: Pertama kalinya calon independen jadi tersangka kasus pencatutan nama

Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon, mengatakan, pendaftaran bakal calon telah diterima setelah kelengkapan dan keabsahan syarat mendaftar diverifikasi.

"Pada hari pertama ini hanya ada satu bakal calon yang menjadwalkan pendaftaran ke KPU. Untuk calon lainnya ada yang besok (Sabtu) dan mungkin ada yang di hari terakhir," ujarnya.

Menanggapi soal tes Covid-19, ia menyebutkan telah mengecek kelengkapan syarat dan hanya didapatkan kekurangan atau perbedaan SPT yang diserahkan.

Baca juga: Satu bakal calon independen kepala daerah HST lolos verifikasi

"Kalau tidak ada tes Covid-19 yang menyatakan negatif memang pendaftaran tidak dapat dilanjutkan, karena peraturan KPU telah mengatur itu," ujarnya.

Ferizal-Nurkhalis menjadi satu-satunya bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota yang berhasil lolos dari verifikasi faktual dengan total 23.430 KTP dukungan dari syarat dukungan 22.539 KTP.

Baca juga: Petahana siap daftar Pilkada Jember lewat jalur perseorangan