Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Negara Otonomi Daerah Ryaas Rasyid mengatakan, ada tiga alasan mengapa pemilihan pemilihan gubernur perlu dilakukan oleh DPRD dan tidak dilakukan lagi secara langsung.

Alasan pertama karena gubernur itu merangkap dua jabatan sekaligus yakni kepala daerah dan juga wakil pemerintah pusat di daerah, katanya di Jakarta Kamis.

Kedua, kata mantan anggota Komisi II DPR RI ini, karena otonomi daerah berada di kabupaten dan kota, dan bukannya provinsi.

"Dan yang ketiga, dan ini memang agak bersifat ideologis dan politis, bahwa jika otonomi itu di provinsi, bisa mengarah kepada federalisme, dan ini kan bertentangan dengan konstitusi (Undang Undang Dasar 1945) dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila," katanya.

"Setidaknya itu yang saya tangkap dari draf revisi Undang Undang Nomor 32 Tentang Pemerintah Daerah yang sudah dibikin pihak Menteri Dalam Negeri dan telah mendapat lampu hijau oleh Presiden untuk diajukan ke DPR RI guna dibahas serta disetujui," katanya.

Ryaas Rasyid tak sependapat, jika pengembalian pelaksanaan pemilihan gubernur oleh DPRD itu hanya karena alasan mahalnya biaya penyelenggaraan.

"Yang mahal justru Pilkada Bupati dan Pilkada Walikota. Saya kira pemilihan gubernur bukan karena alasan itu semata, tetapi lebih karena tiga hal yang saya sebut tadi," katanya.

Konsekuensi dari akan adanya revisi atas UU Nomor 32 tersebut, menurut Ryaas Rasyid, bisa terjadi penundaan atas pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di beberapa daerah, terutama pemilihan gubernur.

"Itu dia (bisa ditunda). Bisa saja di akhir tahun 2010 ini," ujar Ryaas Rasyid.

Mengenai revisi pelaksanaan pemilihan gubernur itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, mengatakan akan lebih baik kalau ini didasari hasil riset.

Namun Forum Rektor Indonesia (FRI) yang dalam sebuah hasil studinya dan dideklarasikan di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) pekan lalu, merekomendasikan pengembalian pemilihan gubernur ke DPRD.(*)