Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menetapkan 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) setelah mendapatkan pengesahan.

“LKS yang telah ditunjuk Menag sebagai PWU mempunyai tugas-tugas yang harus dikerjakan sebagaimana telah diamanatkan dalam PP Nomor 42/2006, pasal 25,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan penunjukkan LKS PWU dilakukan sesuai dengan ketentuan, di antaranya bank menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri Agama, melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum serta memiliki kantor operasional di Indonesia.

“Yang terpenting harus bergerak di bidang keuangan syariah dan memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah),” katanya.

Baca juga: Guru Besar : Keberadaan lembaga zakat-wakaf menjadi sangat penting

Baca juga: Kemenag dukung inovasi hutan wakaf


Fuad mengatakan setelah syarat terpenuhi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memberikan pertimbangan kepada Menteri Agama dan meminta rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tugas LKS PWU, kata dia, adalah mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai lembaga penerima wakaf. Selanjutnya, LKS PWU menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang dan menerima secara tunai wakaf uang dari pewakaf/wakif atas nama pengelola/nazir.

LKS PWU, lanjut dia, juga menempatkan uang wakaf ke dalam rekening wadi’ah atas nama nazir yang ditunjuk wakif.

Kemudian, kata Fuad, LKS PWU menerima pernyataan kehendak wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan. LKS PWU juga menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut. Lembaga tersebut juga bertugas mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazir.

Berikut adalah 22 daffar LKS PWU sesuai keputusan Menteri Agama:

1. Bank Muamalat Indonesia

2. BNI Syariah

3. Bank Syariah Mandiri

4. Bank Mega Syariah

5. Bank DKI Syariah

6. BTN Syariah

7. BPD Yogyakarta Syariah

8. Bank Syariah Bukopin

9. BPD Jawa Tengah Syariah

10. BPD Kalimantan Barat Syariah

11. BPD Kepri Riau Syariah

12. BPD Jawa Timur Syariah

13. Bank Sumatera Utara Syariah

14. Bank CIMB Niaga Syariah

15. Bank Panin Dubai Syariah

16. Bank Sumsel Babel Syariah

17. Bank BRI Syariah

18. BJB Syariah

19. Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah

20. BPRS HIK (Harta Insan Karimah)

21. Bank BPD Syariah Kalimantan Selatan

22. Bank Danamon (unit usaha syariah)

Baca juga: Gerakan wakaf jadi jawaban bagi isu kemiskinan di tengah pandemi

Baca juga: Yayasan Badan Wakaf UII bangun RS JIH di Purwokerto