Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menetapkan 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) setelah mendapatkan pengesahan.
“LKS yang telah ditunjuk Menag sebagai PWU mempunyai tugas-tugas yang harus dikerjakan sebagaimana telah diamanatkan dalam PP Nomor 42/2006, pasal 25,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan penunjukkan LKS PWU dilakukan sesuai dengan ketentuan, di antaranya bank menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri Agama, melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum serta memiliki kantor operasional di Indonesia.
“Yang terpenting harus bergerak di bidang keuangan syariah dan memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah),” katanya.
Baca juga: Guru Besar : Keberadaan lembaga zakat-wakaf menjadi sangat penting
Baca juga: Kemenag dukung inovasi hutan wakaf
Fuad mengatakan setelah syarat terpenuhi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memberikan pertimbangan kepada Menteri Agama dan meminta rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tugas LKS PWU, kata dia, adalah mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai lembaga penerima wakaf. Selanjutnya, LKS PWU menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang dan menerima secara tunai wakaf uang dari pewakaf/wakif atas nama pengelola/nazir.
LKS PWU, lanjut dia, juga menempatkan uang wakaf ke dalam rekening wadi’ah atas nama nazir yang ditunjuk wakif.
Kemudian, kata Fuad, LKS PWU menerima pernyataan kehendak wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan. LKS PWU juga menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut. Lembaga tersebut juga bertugas mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazir.
Berikut adalah 22 daffar LKS PWU sesuai keputusan Menteri Agama:
1. Bank Muamalat Indonesia
2. BNI Syariah
3. Bank Syariah Mandiri
4. Bank Mega Syariah
5. Bank DKI Syariah
6. BTN Syariah
7. BPD Yogyakarta Syariah
8. Bank Syariah Bukopin
9. BPD Jawa Tengah Syariah
10. BPD Kalimantan Barat Syariah
11. BPD Kepri Riau Syariah
12. BPD Jawa Timur Syariah
13. Bank Sumatera Utara Syariah
14. Bank CIMB Niaga Syariah
15. Bank Panin Dubai Syariah
16. Bank Sumsel Babel Syariah
17. Bank BRI Syariah
18. BJB Syariah
19. Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah
20. BPRS HIK (Harta Insan Karimah)
21. Bank BPD Syariah Kalimantan Selatan
22. Bank Danamon (unit usaha syariah)
Baca juga: Gerakan wakaf jadi jawaban bagi isu kemiskinan di tengah pandemi
Baca juga: Yayasan Badan Wakaf UII bangun RS JIH di Purwokerto
Kemenag tetapkan 22 lembaga penerima wakaf uang
4 September 2020 14:08 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar. ANTARA/HO-Kemenag/am.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020
Tags: