Makassar (ANTARA News) - Tim investigasi layanan publik bentukan Pemprov Sulawesi Selatan, Task Force, menemukan fakta bahwa praktek gratifikasi masih marak terjadi di lingkup Pemprov Sulsel.

Wakil Ketua Tim Task Force Andi Murny Amin Situru di Makassar, Rabu, mengatakan, gratifikasi terbanyak ditemukan dalam proses pengurusan izin, pendirian koperasi dan tender pengadaan barang dan jasa.

"Praktek pemberian hadiah kepada pejabat di sektor-sektor itu saat pengurusan berkas, ditemukan masih tinggi. Kami sedang mengindentifikasi oknum pegawai yang terlibat," katanya.

Menurutnya, jika terbukti terlibat, maka pegawai bersangkutan akan dikenakkan sanksi pencopotan dari jabatan.

Hal tersebut merupakan satu dari enam rekomendasi yang akan diserahkan Task Force ke Gubernur Syahrul Yasin Limpo.

Rekomendasi lainnya yang disampaikan, yakni SKPD harus membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan disosialisasikan kepada masyarakat umum.

Temuan tim, masyarakat masih mengeluh dengan tidak terbukanya sistem pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, direkomendasikan penggunaa E-Procurement System.

"SKPD diminta untuk menyederhanakan biroraksi khususnya pada pengurusan izin trayek dan pendirian koperasi," ujarnya.

Tim Task Force sendiri dibentuk untuk menindak lanjuti temuan KPK yang merilis tingkat integritas layanan publik di Sulsel masih rendah.

Ada empat objek yang dijadikan patokan investigasi yakni RS Labuang Baji, Dinas Perhubungan(Dishub), Dinas Koperasi (Diskop) dan lingkup pekerjaan Umum (PU).

"Di RS Labuang Baji, kami tidak menemukan gratifikasi," katanya.

Laporan akhir hasil investigasi baru akan disampaikan ke Gubernur pada akhir Januari dan diserahkan secara bertahap. Setelah dievaluasi, masing-masing SKPD harus menindaklanjuti laporan tersebut.(*)