Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung akan menindak hakim-hakim yang memutuskan bebas terhadap para koruptor, demikian Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung Hatta Ali, di Jakarta, Rabu.

"Kalau ada bukti penyimpangan dari hakim seperti melakukan intervensi, suap, MA siap untuk menindaknya," kata Hatta Ali.

Sebelumnya, ICW melaporkan 106 hakim dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (19 /1).

Bahkan satu hakim dari 106 hakim yang dilaporkan ke KY, yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, diketahui telah membebaskan 35 terdakwa kasus korupsi.

Hatta Ali mempersilakan ICW melaporkan temuan itu, asal disertai bukti pelanggaran dari hakim yang memutuskan perkara korupsi, sebaliknya kalau fakta dipersidangan tak bisa dikomentari karena adalah kewenangan hakim dalam memutuskan perkara.

"Kalau faktanya di sidang harus dibebaskan, ya harus dibebaskan. Masa orang yang harus bebas dinyatakan bersalah," katanya.

Wakil Koordinator ICW, Emerson F Yuntho, mengatakan 106 hakim yang dilaporkan ke KY terdiri dari 100 hakim yang menjatuhkan vonis bebas atau bebas dalam kasus korupsi dan enam hakim yang menjatuhkan vonis percobaan terhadap koruptor.

"ICW menyerahkan dokumen itu ke KY yang berisikan surat laporan, lampiran, daftar nama hakim, kasus terdakwa, jabatan terdakwa dan tahun putusan, serta surat bantahan MA tentang data ICW," katanya.

Dia mengatakan, bantahan MA mengenai laporan ICW itu tidak disertai dengan data yang rinci tentang nama hakim, terdakwa, jabatan terdakwa, vonis pengadilan yang memutus, tahun putusan dan kerugian negara.

"Bahkan data MA justru tidak valid, terutama salah satu bagian yang mengatakan "tidak ada satupun vonis percobaan terhadap kasus korupsi dijatuhkan di tahun 2009," katanya.

Padahal, kata dia, ICW menemukan fenomena tersebut, bahkan juga terjadi di MA.

Menurutnya, dari 6 hakim yang dilaporkan menjatuhkan vonis percobaan ke KY itu, tiga diantaranya adalah hakim agung.

"ICW meminta KY memberikan `shock terapy` terhadap hakim-hakim bermasalah yang terbukti melanggar peraturan atau terbukti terlibat dalam praktek mafia hukum dibalik sejumlah vonis bebas/lepas dan percobaan tersebut," katanya.(*)