Kapolresta menjelaskan bahwa tersangka Collum, berperan sebagai pengedar dan mendapat upah sekali antar Rp500 ribu, sedangkan untuk warga Australia tersebut berperan sebagai kurir dengan upah Rp200 ribu.
"Kami menduga mereka ini bagian sebagai sindikat, karena menyangkut orang asing ini akan dikoordinasikan dengan Ditresnarkoba Polda Bali," jelasnya.
Baca juga: WNA Amerika ditangkap polisi diduga curi emas di Kuta Bali
"Dari keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya yang dikasih dari seseorang yang dipanggil Noname yang tidak diketahui keberadaannya dengan cara mengambil tempelan di suatu tempat sambil menunggu perintah Noname," kata Kapolresta.
Ia menjelaskan dari hasil pengembangan tersangka Collum, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan di Jalan Nakula Kuta Badung di depan indekosnya. Menurut keterangan tersangka sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Collum dengan cara bertemu langsung di tempat.
Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.