Denpasar (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat dari tambahan sebanyak 117 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh pada Kamis (3/9), mayoritas merupakan pasien dari Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Buleleng.
"Dari 117 pasien yang dilaporkan sembuh hari ini, mayoritas dari Kabupaten Karangasem (27) dan Buleleng (26)," kata Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali yang sekaligus Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Denpasar, Kamis.
Sedangkan pasien yang sembuh di kabupaten/kota lainnya di Bali yakni Kabupaten Jembrana (4), Tabanan (9), Badung (17), Denpasar (10), Gianyar (10), Bangli (6), Klungkung (8).
Baca juga: Bali tambah 101 pasien positif COVID-19 yang sembuh
Dengan tambahan 117 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif di Pulau Dewata menjadi sebanyak 4.752 orang atau 83,22 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi.
"Untuk hari ini juga ada tambahan 174 kasus baru yang kesemuanya merupakan transmisi lokal, sehingga jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 hingga hari ini menjadi 5.710 orang," ujarnya.
Meskipun, Kabupaten Karangasem dan Buleleng mencatatkan tambahan tertinggi pasien yang sembuh, pada hari ini juga kedua kabupaten ini mencatatkan penambahan kasus baru tertinggi yakni di Kabupaten Karangasem (35) dan Buleleng (39).
Baca juga: Kementerian Kominfo: PPID Bali aktif beri informasi cegah COVID-19
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan pada Kamis ini ada penambahan empat pasien COVID-19 yang meninggal, yakni dari Kabupaten Tabanan (1), Kota Denpasar (2) dan Kabupaten Bangli (1), sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 79 orang atau 1,38 persen dari total kasus.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 879 orang.
"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 5.320 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 305 orang dan pelaku perjalanan dalam negeri 85 orang," ujar birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.
Baca juga: Tambah 27 orang, positif COVID-19 di Denpasar-Bali naik 1.679 kasus
Oleh karena itu, Dewa Indra kembali mengingatkan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, tambahnya, Gubernur Bali juga telah mengeluarkan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.
Baca juga: Bali catatkan rekor penambahan kasus harian COVID-19 tertinggi
GTPP Bali: Tingkat sembuh COVID-19 Karangasem dan Buleleng tertinggi
3 September 2020 16:04 WIB
Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra (Antaranews Bali/Dok Pemprov Bali/2020)
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020
Tags: