Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji berpendapat, berbagai kejahatan perbankan yang dilakukan pemilik Bank Century Robert Tantular (RT) seharusnya sudah bisa dideteksi sejak lama oleh Bank Indonesia (BI).

"Mestinya sudah ketahuan lama, karena audit BI kan tiga bulanan," kata Susno saat memberikan kesaksiannya di depan Panitia Angket Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Panitia Angket Century Yahya Sacawriya itu, Susno yang mengenakan seragam Polri lengkap itu mengungkapkan pula bahwa berbagai surat berharga terkait merger Century hilang jauh sebelum tahun 2008 seperti diklaim beberapa kalangan.

Kepolisian, ujar Susno, saat itu hanya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi berbagai pelanggaran perbankan seperti kredit fiktif, kredit macet atau kredit tanpa jaminan.
"Indikasi (pelanggaran) sudah cukup lengkap, tapi belum ada bukti hitam diatas putih," ujarnya.

Susno menegaskan, berbagai bukti hitam di atas putih pelanggaran-pelanggaran Century itu semua ada di bank dan polisi tidak mudah mendapatkannya.

Menurutnya, semua bukti itu ada di bank dan bank sangat rawan terhadap berbagai penyelidikan kepolisian.

"Kalau ada polisi berseragam datang ke bank tentu akan segera ada kepanikan. karenanya butuh satu kecepatan dalam bertindak," katanya.

Susno juga menegaskan, kepolisian sudah memiliki data Bank Century dua bulan sebelum bank itu ditutup, sementara BI baru memberikan dokumen secara lengkap setelah Robert Tantular ditahan.

Ditanya apakah para pejabat BI sengaja melakukan "pembiaran" terhadap Robert Tantular, Susno menjawab, "Saya tidak bisa jawab, apa mereka tahu atau tidak".

Ketika diminta tanggapannya tentang vonis pengadilan atas Robert Tantular, Susno mengatakan bahwa dia sulit memberikan penilaiannya.

Ringan, Licik

Susno mengemukakan bahwa untuk orang-orang yang sudah terbiasa dengan satu kejahatan, maka vonis yang dijatuhkan pengadilan pada Robert Tantular bisa saja sangat ringan.

Pengadilan telah menjatuhi hukuman pidana penjara empat tahun untuk Robert Tantular dan dalam tingkat banding, pengadilan menambah hukuman tersebut menjadi lima tahun penjara.

"Banyak orang di BI menilai bahwa Robert Tantular adalah orang yang sangat licin dan lihai, bagaimana pendapat Anda," tanya Ahmad Muzani, anggota Panitia Angket dari Fraksi Partai Gerindra

Susno menjawab, terpidana itu bukan licin atau lihai lagi, tapi sudah licik.

Ia kemudian mencontohkan saat penyidik Bareskrim Polri menyidik Robert Tantular. "Saat (RT) ditanya apakah punya rekening di satu bank di luar negeri, dijawab tidak. Tapi setelah ditunjukkan buktinya baru dia jawab ya. di sini penyidik benar-benar gemas," katanya. (*)