Bandung (ANTARA) - Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyebut pada Januari hingga Agustus 2020 ini sudah ada sebanyak 5.000 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Bandung.

"Ada sekitar 5.000 perkara perceraian dari Januari hingga sekarang," kata Oded di Bandung, Kamis.

Berdasarkan laporan yang ia terima dari Ketua Pengadilan Agama Kota Bandung, angka perkara itu diprediksi bakal terus meningkat hingga akhir tahun 2020 dalam masa pandemi COVID-19 ini.

Hingga akhir tahun, kata dia, angka perkara perceraian karena beragam sebab bisa mencapai 7.000 perkara yang ditangani Pengadilan Agama.

"Mereka (pengadilan agama) menyampaikan informasi bahwa di Bandung selama ini ada 5.000 perkara perceraian dari Januari sampai sekarang dan diperkirakan sampai 7.000," kata Oded.

Baca juga: Rektor UIN: Keretakan keluarga karena kurang solusi
Baca juga: MA: Dampak pandemi COVID-19 pada kasus perceraian tidak signifikan


Menurutnya ribuan perkara perceraian itu disebabkan oleh beragam faktor, yakni faktor ekonomi dan faktor ketidakcocokan pasangan.

Namun menurutnya perceraian itu bakal berdampak terhadap perkembangan anak karena orang tuanya terpisah. Dengan ribuan kasus perceraian itu, diprediksi ribuan anak juga bakal terdampak.

"Masing-masing misalnya punya anak tiga, berapa anak yang menjadi korban," katanya.

Maka dari itu, ia mengingatkan pentingnya peningkatan edukasi tentang keluarga atau pernikahan. Sehingga seperti apapun permasalahan yang dialami pasangan suami istri, perceraian bukanlah menjadi solusi.

"Badai apapun bisa bertahan. Ketahanan keluarga mulai dari iman, moralitas dan ekonomi," katanya.

Baca juga: Kala pandemi COVID-19, hampir 5 ribu pasutri Sukabumi bercerai
Baca juga: Bupati Bandung ajak ulama bantu tekan tingginya angka perceraian