Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial menyusun pedoman operasional yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) anak sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak.
"Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak mengawali suatu proses internalisasi ATENSI sebagai komitmen dan strategi yang efektif dalam melaksanakan Rehabilitasi Sosial Anak," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan harus ada gerak cepat membuat payung hukum ATENSI. Terdapat dua alternatif reformulasi, yakni bisa dari Peraturan Menteri Sosial atau merujuk pada Peraturan Menteri Sosial tertentu untuk mengambil tema yang berkaitan dengan ATENSI.
"Pedoman operasional ini sangat mendesak dan perlu dirumuskan secara cepat, kemudian dilakukan pembahasan dengan Dirjen Anggaran, Kementerian Keuangan," katanya.
Terkait substansi pedoman operasional, ia ingin ada gambaran situasi anak teraktual, ragam masalah anak yang membuat tidak terpenuhi hak-hak anak tersebut guna menghindari stigmatisasi pada anak.
Kemudian, dalam pedoman operasional perlu juga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial - Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak (DTKS - PPKS anak), mulai dari Data anak berdasarkan jenis masalah, jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan jumlah anak berdasarkan laporan dari Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos).
Ia mengatakan, pekerjaan di pusat akan semakin banyak tahun depan. Beberapa hal yang perlu disiapkan adalah pembuatan standar teknis atau standar operasional prosedur untuk paparan kasus, manajemen kasus, perawatan berbasis keluarga dan standar teknis lainnya.
Ditjen Rehsos juga terus upayakan pencegahan, mulai dari kampanye di beberapa acara besar dalam bentuk pemberian cinderamata dengan pesan tertentu terkait perlindungan terhadap anak.
"Bisa juga melalui kegiatan advokasi, refleksi, focus Group Discussion (FGD) dan upaya pencegahan lainnya," demikian Harry Hikmat.
Baca juga: Kemensos perkuat Atensi layani anak di masa pandemi COVID-19
Baca juga: Kemensos dan Unicef kerja sama lindungi anak dari COVID-19
Baca juga: Balai Kemensos diminta tingkatkan Atensi
Baca juga: Kemensos: Batas usia perkawinan 19 tahun untuk perlindungan anak
Untuk perlindungan, Kemensos susun pedoman operasional ATENSI anak
3 September 2020 14:54 WIB
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat (FOTO ANTARA/HO.Ditjen Rehsos)
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020
Tags: