Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat masih mempelajari putusan perkara pidana korupsi penyertaan modal dan ganti gedung untuk pengelolaan pusat perbelanjaan Lombok City Center, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto di Mataram, Kamis, mengatakan langkah tersebut terkait pertimbangan hakim yang menyatakan adanya indikasi korupsi korporasi.

"Kalau memungkinkan (pengembangan indikasi korupsi korporasi), siapa takut. Korporasi dijadikan tersangka bisa saja," kata Nanang.

Baca juga: Mantan Dirut BUMD Lombok Barat divonis lima tahun penjara

Namun demikian, Nanang kembali mengatakan bahwa indikasi tersebut butuh pendalaman dan akan menjadikan pertimbangan hakim sebagai dasar penyidik jaksa melakukan pengusutan mendalam. Bahkan tidak menutup kemungkinan dalam prosesnya akan muncul tersangka baru.

"Nanti kami dalami lagi," ujarnya.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menyatakan terdakwa mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat), Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara.

Untuk Azril Sopandi, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dengan pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Kepada terdakwa, Majelis Hakim turut membebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp891 juta subsider dua tahun penjara.

Sedangkan vonis untuk Abdurrazak, empat tahun dengan pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp235 juta subsider satu tahun penjara.

Baca juga: Kejati NTB tahan tersangka baru kasus pengelolaan LCC

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Sri Sulastri menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014.

Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa lahan strategis di Jalan Raya Mataram-Sikur, Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.

Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC, dengan pihak ketiga, PT Bliss.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, dijadikan agunan PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp264 miliar dari Bank Sinar Mas.

Dalam proses perjanjian kerja sama antara PT Tripat dengan PT Bliss, muncul keterlibatan mantan Bupati Lombok Barat H Zaini Arony, yang turut serta membubuhkan tanda tangan perjanjian.

Baca juga: Tersangka korupsi LCC akan bongkar peran aktor lain di persidangan