Danpuspomad: 29 oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka
3 September 2020 14:14 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko saat jumpa pers terkait perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, di Kantor Puspomad, Jakarta, Kamis (3/9/2020). (ANTARA/HO-Penerangan Puspomad)
Jakarta (ANTARA) - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyebutkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa sebanyak 51 orang prajurit TNI dari 19 satuan terkait kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu dinihari (29/8).
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Dodik saat jumpa pers di Kantor Puspomad, Jakarta, Kamis.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendalaman kepada 21 oknum TNI yang diduga terlibat dalam perusakan itu.
Baca juga: Polisi selidiki keterlibatan sipil dalam penyerangan Polsek Ciracas
Baca juga: Bamsoet dorong peradilan militer pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas
"Sementara, satu orang lainnya dikembalikan karena statusnya adalah saksi. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan hingga tuntas semuanya," tutur Dodik.
Dia menjelaskan motif para tersangka melakukan perusakan Polsek Ciracas karena ingin melakukan tindakan pembalasan terhadap pengeroyokan terhadap prada MI, meskipun kenyataan dari hasil penyelidikan Prada MI menyampaikan berita bohong. "Merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal," ucap Dodik.
Motif lainnya para pelaku melakukan perusakan Mapolsek Ciracas lantaran jiwa korsa terhadap sesama prajurit TNI yakni Prada MI.
"Melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," ujarnya menegaskan.
Kejadian tersebut ditindaklanjuti oleh Detasemen Polisi Militer Jaya II dan Polres Jakarta Timur. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan dari warga setempat.
"(Hasilnya) Kecelakaan tunggal, didukung dengan hasil keterangan visum (Prada MI) dari dokter dan rekaman CCTV (kamera pengawas) serta dikuatkan dengan keterangan sembilan saksi," ujarnya.
Baca juga: LPSK: Korban penyerangan Polsek Ciracas berhak dapatkan restitusi
Baca juga: Tiga korban penyerangan Polsek Ciracas kini dirawat di RSPAD
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Dodik saat jumpa pers di Kantor Puspomad, Jakarta, Kamis.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendalaman kepada 21 oknum TNI yang diduga terlibat dalam perusakan itu.
Baca juga: Polisi selidiki keterlibatan sipil dalam penyerangan Polsek Ciracas
Baca juga: Bamsoet dorong peradilan militer pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas
"Sementara, satu orang lainnya dikembalikan karena statusnya adalah saksi. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan hingga tuntas semuanya," tutur Dodik.
Dia menjelaskan motif para tersangka melakukan perusakan Polsek Ciracas karena ingin melakukan tindakan pembalasan terhadap pengeroyokan terhadap prada MI, meskipun kenyataan dari hasil penyelidikan Prada MI menyampaikan berita bohong. "Merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal," ucap Dodik.
Motif lainnya para pelaku melakukan perusakan Mapolsek Ciracas lantaran jiwa korsa terhadap sesama prajurit TNI yakni Prada MI.
"Melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," ujarnya menegaskan.
Kejadian tersebut ditindaklanjuti oleh Detasemen Polisi Militer Jaya II dan Polres Jakarta Timur. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan dari warga setempat.
"(Hasilnya) Kecelakaan tunggal, didukung dengan hasil keterangan visum (Prada MI) dari dokter dan rekaman CCTV (kamera pengawas) serta dikuatkan dengan keterangan sembilan saksi," ujarnya.
Baca juga: LPSK: Korban penyerangan Polsek Ciracas berhak dapatkan restitusi
Baca juga: Tiga korban penyerangan Polsek Ciracas kini dirawat di RSPAD
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: