Ia mengatakan bahwa untuk jadwal persidangan mungkin akan dikeluarkan satu sampai dua minggu kemudian. Selain itu untuk masalah penahanan maupun penangguhan maupun pengalihan penahanan menjadi kewenangan majelis hakim.
Baca juga: Kejati Bali tolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID
Baca juga: Kejati Bali: Perkara pidana Jerinx SID dilimpahkan ke PN Denpasar
"Karena sekarang perkaranya sudah ada di pengadilan. Kemudian, menjadi kewenangan majelis hakim apakah menahan menangguhkan atau mengalihkan dan silakan saja pengacara mengajukan-nya," ucap Sobandi.Baca juga: Kejati Bali tolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID
Baca juga: Kejati Bali: Perkara pidana Jerinx SID dilimpahkan ke PN Denpasar
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kejaksaan Negeri Denpasar telah melimpahkan perkara pidana dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI Bali oleh I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto mengatakan dengan telah dilimpahkan-nya perkara ini maka kewenangan terkait masalah penahanan itu berpindah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Denpasar.
Jerinx SID didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kejati Bali terima pelimpahan tersangka Jerinx SID dari Polda Bali
Baca juga: Puluhan pendukung Jerinx SID datangi Kejati Bali
Baca juga: Kejati Bali terima pelimpahan tersangka Jerinx SID dari Polda Bali
Baca juga: Puluhan pendukung Jerinx SID datangi Kejati Bali