Pandeglang (ANTARA News) - Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK), Agus Priambudi, menjelaskan, masyarakat bisa melakukan usaha penangkaran rusa asal mampu merawat dan menjaga kesehatan hewan tersebut.

"Masyarakat boleh melakukan penangkaran hewan liar seperti rusa asalkan mampu merawat dan menjaga kesehatannya," katanya usai penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) penangkaran rusak antaran BTNUK dan PT CAS Waterpark di Pandeglang, Selasa.

Kebebasan masyarakat menangkar satwa tersebut berdasarkan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim, UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah (PP) No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Selain itu juga diatur dalam PP No 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan Kepmen Kehutanan No.447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Sedangkan mekanisme penangkapan dan pengambilan dari habitatnya untuk izin perorangan, koperasi, BUMN, BUMD dan BUMS harus mengajukan permohonan izin kepada BKSDA setempat ditembuskan kepada kepala seksi wilayah.

"Untuk warga Pandeglang yang ingin melakukan penangkaran rusa bisa meminta izin kepada BKSDA Serang, sedangkan untuk rusa yang akan ditangkarkan bisa mengambil dari habitatnya di Pulau Peucang dan Panaitan," katanya.

Pengambilan rusa di habitatnya itu, kata dia, bisa melalui koordinasi dengan BTNUK sebagai pengelola TNUK karena Pulau Peucang dan Panaitan masuk dalam wilayah taman nasional tersebut.

Ia juga menjelaskan, habitat rusak di Pulau Peucang dan Panaitan seluas 17 ribu hektare dengan populasi saat mencapai 1.000 ekor.

Agus juga mengaku, bekerja sama dengan masyarakat melakukan penangkaran rusa yang berlokasi di Desa Kertajaya Kecamatan Sumur yang masuk dalam wilayah TNUK.

Selain itu, juga telah dijalin kerja sama dengan PT CAS Waterpark untuk penangkaran rusa di kawasan objek wisata Cikole.

Kepala Balitbang dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan, Adi Sismianto, mengatakan, di beberapa negara maju, rusa sudah dikembangbiakkan seperti ternak biasa sehingga populasinya cukup banyak.

"Bahkan beberapa negara telah menjadikan daging rusa sebagai komoditas ekspor, dan di antaranya dikirim ke Indonesia," katanya.

Menurut dia, teknologi penangkaran rusa sangat mudah dan penangkaran yang dilakukan oleh BTNUK dan PT CW ini diharapkan menjadi cikal bakal pengembangan ternak rusa di Provinsi Banten. (*)