Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung telah melakukan penelusuran dan melakukan tes usap ke 55 orang yang berkontak erat dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu yang telah dinyatakan positif COVID-19.
"Pada Selasa (1/9) telah dilakukan tes usap (swab) kepada semua orang yang kontak erat dengan pasien 404 tersebut dan didapatkan lima orang yang juga positif COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, di Bandarlampung, Rabu.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya pun sedang melakukan penelusuran (tracing) kepada orang-orang yang pernah berkontak erat dengan hasil lima orang yang terkonfirmasi positif dari pasien 404.
"Tracing masih terus berlanjut, sekarang kita sedang melakukan tracing dari kelima pasien yang terpapar dari kasus 404," ucapnya.
Baca juga: Kejati Lampung tunggu hasil dugaan Kajari Pringsewu positif COVID-19
Baca juga: Dinkes: Bayi empat bulan ODP COVID-19 di Lampung meninggal dunia
Dia pun mengatakan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dihentikan aktivitas terlebih dahulu untuk dilakukan penyemprotan disinfektan guna sterilisasi kantor tersebut.
Terkait penambahan kasus yang masih terjadi di Provinsi Lampung, Kadinkes meminta agar semua pihak dapat menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin dan menahan diri untuk tidak berpergian ke luar daerah terlebih dahulu apalagi itu ke zona merah.
"Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan surat edaran juga, bila itu kegiatan yang sifatnya tidak penting lebih baik kita tidak pergi dan tetap di sini saja," kata dia.
Di provinsi Lampung hingga kini jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 berjumlah 410 orang dengan jumlah pasien telah selesai isolasi berjumlah 334 dan total kematian 17 orang.*
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Pringsewu bagikan masker ke warga di pasar
Dinkes lakukan tes usap ke 55 orang kontak erat Kajari Pringsewu
2 September 2020 23:39 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana di Bandarlampung, Rabu. (2/9/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020
Tags: