Jakarta (ANTARA News) - Jerry Hermawan Lo, terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen dituntut 15 tahun penjara karena dianggap terlibat dalam pembunuhan tersebut.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganjuran pembunuhan berencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sutikno, dalam sidang pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
JPU menyebutkan, yang memberatkan dari terdakwa adalah memudahkan terjadinya anjuran pembunuhan berencana. "Mengakibatkan penderitaan lahir batin bagi keluarganya," sambungnya.
Terdakwa juga memfasilitasi pembunuhan tersebut sehingga dia memenuhi unsur dakwaan seperti disebut Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP.
Kuasa hukum Jerry Hermawan, Rudi Fajar, mengku heran dengan isi tuntutan JPU bahwa kliennya memfasilitasi pembunuhan.
"Bagaimana memfasilitasi, klien saya kenal dengan Edo (eksekutor) dan Wiliardi Wizard," katanya.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dituntut hukuman mati. Tuntutan sama juga dialamatkan kepada Kombes Pol Wiliardi Wizard dan Sigid Haryo Wibisono. (*)
Jerry Hermawan Dituntut 15 Tahun Penjara
19 Januari 2010 12:41 WIB
Terdakwa Jerry Hermawan Lo. (ANTARA/Rosa Panggabean)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: