Tangerang (ANTARA) - Mantan Menegpora Adyaksa Dault mengakui bahwa dia menjadi penengah masalah yang dihadapi Brigjen (Purn) Herman Sarens Sudiro dengan polisi militer yang berupaya menjemput paksa dari rumahnya menyusul dugaan pengelapan tanah aset TNI di Warung Buncit, Jakarta Selatan.

"Saya hanya sebagai penengah agar polisi militer tidak menjemput paksa," kata Adyaksa Dault di Tangerang Selatan, Banten, Selasa.

Adyaksa Dault mengatakan masalah itu di samping rumah Herman di Blok G-5 No. 18 di Cluster Vermont Park Perumahan BSD City Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Mantan menteri ini mengaku telah berteman lama dengan Reni, salah seorang anak Herman Sarens, sehingga berkeinginan agar masalah tersebut cepat diselesaikan secara baik.

Kedatangannya ke rumah Hermans itu menepis bahwa banyak informasi yang beredar dia akan menjadi juru bicara atau sebagai wakil keluarga yang juga sebagai kuasa hukum.

Dia mengatakan, kedatangan ke Serpong untuk menemui Herman adalah semata untuk menjadi jembatan penghubung dengan polisi militer supaya tidak terus berlarut-larut dan cepat selesai.

Dia membantah telah terjadi penembakan di rumah Herman yang dimuat sebuah media, maka hal itu tidak benar karena telah mendapat informasi dari keluarga bahwa kejadian tersebut tidak pernah ada.

Adiyaksa mendatangi rumah Herman Sarens mengunakan mobil sedan warna merah hati dengan nomor polisi B-1141-AD, setelah itu langsung membawa ke Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur dikawal polisi militer.

Namun Dault mengharapkan kasus yang menimpa Herman dapat diselesaikan secara hukum dengan TNI karena bila tidak ada terus berkepanjangan.

Walau begitu, dia optimistis bahwa upaya hukum merupakan jalan terbaik untuk menyelasaikan masalah tersebut tanpa harus dengan pemanggilan paksa terhadap Herman.

Pemanggilan paksa itu batal dilakukan karena Herman datang atas kesadaran sendiri dan dikawal Dault, dan dikabarkan juga membawa sejumlah dokumen tentang masalah kepemilikan tanah yang diduga milik TNI di jalan Warung Buncit Raya No.301, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Herman Sarens membantahtelah menggelapkan aset milik negara berupa tanah di Jalan Warung Buncit Raya No. 301, Jakarta Selatan yang dituduhkan kepadanya karena membeli dari Ngudi Gunawan, salah seorang pedagang dengan harga sebesar RP 10 juta.

Herman malah mengatakan membeli tanah itu sewaktu menjadi asisten kepala staf Komando Operasi Tertinggi (KOTI) tahun 1966/1967, sehingga bukan aset negara atau TNI.(*)