Denpasar (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pada Rabu (2/9) ada tambahan sebanyak 101 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh.
"Dengan tambahan 101 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif menjadi sebanyak 4.635 orang atau 83,72 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Rabu.
Untuk 101 pasien positif COVID-19 yang telah sembuh pada Rabu ini, sebarannya yakni di Kabupaten Jembrana (7), Tabanan (6), Badung (4), Denpasar (17), Gianyar (12), Bangli (1), Klungkung (14), Karangasem (22), dan Buleleng (18).
Baca juga: Kementerian Kominfo: PPID Bali aktif beri informasi cegah COVID-19
"Untuk hari ini juga ada tambahan 169 kasus baru , sehingga jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 hingga hari ini menjadi 5.536 orang," ucap pria yang juga Sekda Bali itu.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan pada hari ini ada penambahan lima pasien COVID-19 yang meninggal, yakni di Kabupaten Jembrana (1), Kota Denpasar (2), Kabupaten Gianyar (1) dan Kabupaten Bangli (1), sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 75 orang atau 1,35 persen dari total kasus.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 826 orang (14,92 persen).
Baca juga: Bali catatkan rekor penambahan kasus harian COVID-19 tertinggi
Baca juga: 100 pasien positif COVID-19 di Bali sembuh
"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 5.145 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 305 orang, pelaku perjalanan dalam negeri 85 orang, dan lainnya satu orang," ujar Dewa Indra.
Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.
"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja," kata birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.
Baca juga: GTPP: Positif COVID-19 di Bali tembus angka lebih 5.000 orang
Baca juga: Bali catat tambahan 71 pasien positif COVID-19 yang sembuh
Bali tambah 101 pasien positif COVID-19 yang sembuh
2 September 2020 18:10 WIB
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra (Antaranews Bali/Dok Pemprov Bali/2020)
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020
Tags: