Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Ito Sumardi mengatakan penanganan kasus teroris Hambali harus melalui kerjasama antarpemerintah.

"Bisa saja Hambali dikenakan Undang-Undang di Indonesia tapi harus melalui prosedur kerjasama antara pemerintah dengan pemerintah," kata Ito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Pernyataan Ito itu terkait dengan apabila persidangan terhadap teroris asal Indonesia yang paling dicari Amerika itu digelar di Tanah Air.

Ito menjelaskan penanganan kasus Hambali sudah menjadi kewenangan pemerintah Amerika Serikat, namun Polri sudah menjajaki kerjasama dengan negari "Paman Sam" itu guna meminta keterangan tentang Hambali yang diduga terkait peledakan "Bom Bali".

"Yuridiksinya Hambali dianggap di Amerika dan itu menjadi kewenangan negara itu," ujarnya.

Jenderal bintang tiga itu menjelaskan Hambil diduga terkait peledakan bom yang tidak hanya terjadi di Indonesia saja, seperti Bali, namun terlibat rangkaian tindakan teror di sejumlah negara.

Termasuk rangkaian peristiwa teror di Bangkok, Thailand bahkan peledakan gedung World Trade Center (WTC), 11 September 2001 silam.

Sebelumnya, pihak otoritas Thailand berhasil menangkap Hambali pada Agustus 2003, kemudian diserahkan kepada pemerintah Amerika untuk menjalani penahanan di penjara Guantanamo.

Namun pada masa pemerintahan Presiden AS, Barrack Obama menginstruksikan penutupan kamp penahanan di Guantanamo Bay sehingga Hambali dikembalikan ke negara asalnya, guna menjalani persidangan di Indonesia.(*)