Tanjungpinang (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Rasyid menuntut penyelundup 35.900 "handphone" dari Singapura dengan hukuman satu tahun penjara, dan denda Rp50 juta atau subsider kurungan selama satu bulan penjara.

Tuntutan terhadap terdakwa Baharuddin itu dibacakan JPU Deddy di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin.

Menurut Deddy, terdakwa Baharuddin hanya melakukan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan, sehingga dituntut satu tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Antono Rustono dengan hakim anggota Bambang Nurcahyo dan T Marbun akan menjatuhkan vonis pada Rabu (21/1).

Saat persidangan, JPU juga membawa contoh "handphone" sebanyak 43 unit yang sempat dipertanyakan hakim pada saat sidang pemeriksaan ditempat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Tanjungpinang, Kamis (14/1).

Pada saat persidangan sebelumnya JPU hanya menghadirkan sebanyak 18 unit "handphone" sebagai barang bukti, sementra 25 unit "handphone" lainnya dikatakan JPU pada saat itu masih tersimpan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Sebanyak 35.900 "handphone" dan 16.390 aksesoris "handphone" yang dibawa Baharuddin dengan KM Bakti Jaya dari Singapura menuju Dumai (Riau) ditegah Kanwil Bea dan Cukai Kepri di perairan Bentan, Bengkalis pada tanggal 14 Maret 2009.

Puluhan ribu handphone dengan 18 jenis tersebut dibawa Baharuddin tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Baharuddin mengaku dibayar sebesar Rp2,5 juta oleh pemilik kapal, Amirullah, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwenang.(*)