Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, keterangan dari mantan Anggota Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Darmin Nasution dan Kepala Bapepam LK Fuad Rahmany bukan informasi terbaru.

"Keterangan dari dua saksi yang dihadirkan hari ini tidak memberikan informasi terbaru yang dibutuhkan Panitia Angket," kata Hendrawan Supratikno, di Gedung DPR, Senin.

Dikatakannya, keterangan yang disampaikan Darmin Nasution dan Fuad Rahmany justru lebih mundur daripada keterangan yang saksi sebelumnya seperti mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menurut dia, pemanggilan Darmin Nasution yang kini menduduki jabatan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan Fuad Rahmany seperti alur mundur.

"Tapi pemanggilan keduanya sudah menjadi kesepakatan anggota Panitia Angket untuk meminta keterangan mereka sebelum memasuki tahapan konfrontir dari saksi-saksi yang memberikan keterangan bertentangan," katanya.

Diakui Hendrawan, dari keterangan yang disampaikan Darmin Nasution dan Fuad Rahmany menunjukkan keduanya mengerti persoalan Bank Century dan memahami keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang menganggap Bank Century Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Menurut dia, dari keterangan yang disampaikan Darmin menyimpulkan Bak Century tidak berdampak sistemik karena "size"nya kecil sehinga tidak memiliki pengaruh besar terhadap perbankan nasional pada Nopember 2008.

Namun, katanya, Darmin mengikuti saja keputusan KSSK setelah diyakinkan pejabat Bank Indonesia dan apalagi rapat KSSK berlangsung tertutup.

Dikatakannya, sebagai anggota Komisioner LPS Darmin menjelaskan tidak memiliki hak untuk turut mengambil keputusan, karena yang memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah KSSK.

Ketika memberikan kesaksian pada rapat Panitia Angket di DPR, Darmin Nasution juga mengatakan, ia sempat memberi masukan bahwa Bank Century "size"nya kecil sehingga tidak memberikan dampak besar terhadap perbankan nasional.

"Karena rapat KSSK yang memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik berlangsung tertutup, saya baru tahu setelah KSSK memutuskannya," katanya.

Menurut dia, LPS memberikan bantuan "bailout" menjalani keputusan KSSK.(*)