Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo mengatakan perlu amandemen Undang-Undang untuk mengungkap aliran dana Bank Century dengan tuntas.

"Jalan keluarnya hanya satu, amandemen UU. Fatwa MK juga masih di bawah UU, jadi hanya amandemen yang bisa," katanya di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, selama ini setidaknya terdapat tiga kendala Undang-undang dalam mengungkapkan masalah aliran dana Bank Century secara tuntas.

Ketiga UU tersebut adalah UU No. 23/1999 yang telah diubah menjadi UU No. 3/2004 tentang Bank Indonesia, UU No. 10/1998 tentang pokok-pokok Perbankan, dan UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyebutkan, PPATK dan siapa pun yang memperoleh dokumen itu wajib merahasiakann PPATK.

Menurut dia, pihaknya telah menelusuri terkait audit aliran dana, namun masih terhambat dengan tiga UU tersebut sehingga memerlukan prosedur hukum yang lebih memadai.

Anggota BPK Taufiequrahman Ruki mengatakan, pihaknya bersama Pansus DPR masih membicarakan payung hukum untuk masalah ini.

Ia menambahkan, DPR tidak hanya meminta aliran dana tersebut keluar ke mana, tapi juga siapa pihak penerima dana tersebut.

"Ini kan `bank secrecy`, tidak bisa membuka rekening orang di DPR dan publik. Kita tidak tahu apakah nanti ada tuntutan hukum karena membuka rekening," katanya.(*)