Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, meminta pasangan calon menjalani tes usap PCR sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2020.

"Kami imbau pasangan calon untuk melakukan tes usap sebelum mendaftar, kemudian hasil tes ini terlampir ketika yang bersangkutan mendaftar diri ke KPU," kata anggota KPU Kota Medan Rinaldi Khair di Medan, Rabu.

Pada saat mendaftar, 4—6 September 2020, pasangan calon wajib datang bersama partai pendukungnya.

Namun, jika salah seorang pasangan calon saat tes usap dinyatakan positif COVID-19, kemudian jalani isolasi mandiri, yang bersangkutan boleh tidak datang atau diwakili oleh partai pengusungnya.

"Karena yang bersangkutan tidak datang, kami tetap melakukan komunikasi dengannya melalui video call terkait dengan pendaftaran tersebut," katanya.

Baca juga: Cegah COVID-19, KPU estimasi 1.800 TPS tambahan di Pilkada Medan 2020

Baca juga: KPU Medan: Tidak ada bakal calon perseorangan memenuhi syarat dukungan


Sebelumnya, Ketua KPU Kota Medan Agussyah Damanik menyebutkan ada draf perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Pandemi COVID-19.

"Ini hanya untuk mengantisipasi apabila muncul regulasi dari draf yang sudah disiapkan saat ini. Karena dalam draf tersebut diatur bahwa bapaslon harus melakukan tes PCR sebelum melakukan pendaftaran," katanya menjelaskan.

Menurut dia, hasil pemeriksaan PCR tersebut diperlukan sebelum dilaksanakan tes kesehatan.

"Di dalam draf perubahan ada ketentuan bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kota Medan harus mengikuti pemeriksaan PCR. Walaupun masih draf, disiapkan aja," katanya.

KPU Kota Medan membuka pendaftaran calon peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan mulai 4 hingga 6 September 2020.

Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00—16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir mulai pukul 08.00—24.00 WIB.

Pada saat pendaftaran pimpinan partai politik pengusung (ketua dan sekretaris) wajib datang, termasuk juga pasangan calon.