Jakarta (ANTARA) - Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai menjadi cara paling efisien mengatasi permasalahan BUMN asuransi itu di tengah pandemi COVID-19.

"Restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya menjadi langkah yang paling tepat dan realistis. Hanya saja klaim pemegang polis harus segera dibayarkan," kata pengamat asuransi Irfan Raharjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Laporan keuangan rampung, Jiwasraya siap jalankan rencana strategis

Menurut Irfan, Jiwasraya sebenarnya memiliki cara lain untuk mendapatkan dana seperti melalui penerbitan surat utang (obligasi) dan penjualan aset.

Namun, dengan kondisi likuiditas di pasar yang masih ketat penerbitan surat utang tidak memungkinkan, sedangkan jika dengan cara penjualan aset akan terkendala harus menunggu proses hukum kasus Jiwasaraya rampung.

Pemerintah diketahui telah menetapkan mekanisme restrukturisasi Jiwasraya dengan menyediakan penyertaan modal negara (PMN) melalui perusahaan milik negara yaitu PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai induk holding asuransi dan penjaminan.

Pemberian PMN kepada BPUI sudah tercantum Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, dengan suntikan modal sebesar Rp20 triliun.

Rencananya, penyelamatan Jiwasraya akan dilakukan lewat pembentukan anak usaha di bawah BPUI, yakni Nusantara Life, perusahaan yang akan jadi penampung aset klaim jatuh tempo Jiwasraya.

Dalam skema itu, Jiwasraya melakukan restrukturisasi kepada pemegang polis semua produknya dengan agenda utama menurunkan bunga yang sebelumnya dijanjikan sebesar 13-14 persen menjadi 6-7 persen.

Meski demikian, Irfan menilai bahwa dana PMN sebesar Rp20 triliun tersebut belum cukup untuk menutup ekuitas Jiwasraya yang sudah negatif hingga Rp 36 triliun.

"Ya tidak cukup, Jiwasraya tetap harus menempuh aksi korporasi lainnya, seperti jual aset, dan lainnya,” ujar Irfan.

Menurutnya, dalam jangka panjang pemberian PMN sebesar Rp20 triliun ini tetap akan kembali ke negara dalam bentuk pajak serta deviden yang dibayarkan perusahaan.

Baca juga: Pengamat: Pengembalian dana Jiwasraya oleh MI bisa jadi preseden buruk
Baca juga: OJK jelaskan tantangan industri kembangkan teknologi asuransi