Makassar (ANTARA) - Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong industri menerapkan SNI 8153:2015 sistem plambing (plumbing/ pipa air) sebagai panduan perencanaan bangunan.
Kepala BSN Kukuh S Achmad mengatakan standar ini menetapkan spesifikasi peralatan perpipaan dan termasuk di dalamnya perencanaan, pemasangan/instalasi, perubahan, perbaikan, penggantian, penambahan dan pemeliharaan sistem plambing.
"Adapun yang dimaksud sistem plambing dalam SNI 8153:2015 adalah jaringan perpipaan meliputi penyediaan air minum, penanganan air limbah, bangunan penunjang, perpipaan distribusi dan drainase, termasuk semua sambungan, alat-alat dan perlengkapannya yang terpasang di dalam persil dan bangunan gedung, dan pemanas air dan ventilasi untuk tujuan yang sama," kata Kukuh dalam keterangannya di Makassar, Rabu.
Baca juga: IAPMO hadirkan pameran konstruksi berkelanjutan di Kemayoran
Kebutuhan air merupakan kebutuhan dasar yang sangat vital dan tidak dapat digantikan dengan apapun juga. Aktivitas sehari-hari seperti mandi, memasak, mencuci dan lain sebagainya sangat bergantung pada sistem air yang ada di dalam rumah.
Air bersih tidak hanya dibutuhkan rumah namun gedung tinggi pun memerlukannya. Guna memperoleh air bersih tersebut, salah satu kunci utama yang menjadi perhatian adalah sistem plambing.
Baca juga: SMKN 1 Jakarta akan ikuti kompetisi instalasi saluran air di Rusia
Oleh karenanya, dengan adanya SNI terkait plambing yang bersifat sukarela ini diharapkan bisa lebih menjamin aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan yang pada ujungnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Kesadaran para stakeholder (pemangku kepentingan) untuk meningkatkan penerapan SNI plambing juga diperlukan, tidak terbatas hanya standar yang diwajibkan tetapi juga standar yang diberlakukan secara sukarela," ujarnya.
"Selain itu, SNI yang telah ditetapkan ini diharapkan dapat menjadi acuan kalangan industri dalam mengembangkan produknya untuk menjamin kesehatan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat,” lanjut dia.
SNI wajib terkait dengan plambing diantaranya, SNI 2547:2008 tentang Spesifikasi meter air minum, SNI-03-0797-2006 tentang kloset duduk, SNI 0039:2013 tentang Pipa Baja untuk Saluran Air dengan atau Tanpa Lapisan Seng, SNI 0139:2008 tentang penyambung pipa berulir dari besi cor malleable hitam dan SNI 0084-2002 tentang pipa pvc untuk saluran air minum.
Baca juga: Pasokan air bersih terganggu akibat pipa Palyja bocor di Meruya
Dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDG’s) lanjut Kukuh, SNI terkait plambing ini mendukung tujuan ke-6 yaitu tentang penyediaan air bersih dan sanitasi yang layak.
Sebagai wujud nyata implementasi standar dan sanitasi yang layak tersebut, BSN bekerja sama dengan International Water Sanitation Hygiene (IWSH) di bawah naungan the International Aassociation of Plumbing and Mechanical Officials (IAPMO) mengembangkan 2 role model yakni membangun toilet umum yang berstandar dan menerapkan sistem sanitasi yang baik di Desa Cisauk sekitar 50 kilometer dari Jakarta dan Desa nelayan Kelurahan Untia, Sulawesi Selatan.
Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal dan Ekonomi Kreatif BSN, Hendro Kusumo menyampaikan bahwa pada tujuan ke -6 SDG’s, ISO berkontribusi pada 227 standar mengenai penyediaan air bersih dan sanitasi yang layak dimana aspek sistem pipa air mendukung pengembangan kota pintar.
Baca juga: BSN: Penting konsumsi garam SNI penuhi kebutuhan iodium
Ketua Asosiasi Plambing Nasional, Muhajir banyak tantangan untuk menerapkan standar SNI plambing di Indonesia.
“SNI plambing masih perlu usaha besar untuk secara konsisten diterapkan; plambing berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan, perlu banyak lagi SNI plambing yang harus di wajibkan; dan SNI 8153:2015, Sistem plambing pada bangunan gedung, standar perencanaan dan instalasi, SNI wajib yang masih menjadi pekerjaan rumah,” tutur Muhajir.
BSN dorong industri terapkan SNI Plambing sebagai perencanaan bangunan
2 September 2020 09:44 WIB
BSN menggelar webinar terkait pentingnya penerapan SNI plambing bangunan. ANTARA/HO
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: