Jakarta (ANTARA News) - Ari Muladi, saksi kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan korupsi, keberatan jika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya dan keluarga punya perasaan yang sama was-was. Apa yang selama ini sudah saya ungkapkan, saya kan merasa membela apa adanya, kok saya malah jadi tersangka lagi," katanya ketika mendatangi gedung KPK di Jakarta, Senin.
Ari Muladi mengatakan itu untuk mengklarifikasi pemberitaan di salah satu media massa yang mengutip pernyataan Juru Bicara KPK, Johan Budi, tentang kemungkinan pihak-pihak yang diduga terkait ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan pengusaha Anggodo Widjojo sebagai tersangka.
Sugeng Teguh Santoso, pengacara Ari Muladi menjelaskan, kliennya adalah pihak yang pertama kali membantah menyerahkan uang Rp5,1 miliar kepada pimpinan dan beberapa pejabat KPK.
"Pak Ari yang pertama kali mengungkap. Tolong dong diperhatikan," kata Sugeng.
Dalam pemeriksaan di kepolisian, Ari membantah menyerahkan uang kepada pimpinan KPK. Dia hanya mengaku menerima uang dari Anggodo dan memberikannya kepada seorang bernama Yulianto yang mengaku bisa meneruskan kepada pimpinan KPK.
Namun, ketika ditanya keberadaan Yulianto, Sugeng mengatakan,"Tugas pembuktian bukan pada Pak Ari, tugas pembuktian pada penegak hukum."
Sugeng juga menjelaskan, Ari adalah orang yang melaporkan Anggodo ke KPK. Dia berpendapat, KPK wajib melindungi saksi dan pelapor dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sementara Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, kemungkinan akan menetapkan tersangka baru kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan pengusaha Anggodo Widjojo.
"Tentu akan ada tersangka lainnya," kata Tumpak.
Tumpak menjelaskan hal itu terkait penetapan Anggodo Widjojo sebagai tersangka dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
Penyidik KPK menjerat Anggodo dengan pasal penyuapan, percobaan penyuapan, dan menghalangi penyidikan. Selain itu, penyidik juga menyantumkan unsur penyertaan yang termuat dalam pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Unsur penyertaan itu berarti Anggodo diduga melakukan tindak pidana bersama dengan pihak lain.
"Kami masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain tersebut," kata Tumpak.
Menurut Tumpak penetapan tersangka baru selain Anggodo hanya bisa dilakukan berdasar alat bukti yang cukup.
(*)
Ari Muladi Keberatan Jadi Tersangka
18 Januari 2010 16:33 WIB
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Tags: