Jakarta (ANTARA) - Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bernama Koko Koharudin mempersoalkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ke Mahkamah Konstitusi karena kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan.

Pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 18 ayat 1 UU BPJS yang berbunyi, "Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS".

"Setelah pemohon berhenti bekerja tidak kemudian bisa membuat pemohon untuk dapat meminta kepesertaannya di BPJS diakhiri. Hal ini karena Pasal 14 Undang-Undang BPJS memerintahkan kepesertaan BPJS yang bersifat wajib bagi seluruh warga negara," kata kuasa hukum pemohon Ashadi Eko Prihwijiyanto dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Baca juga: FKTP bisa gunakan data peserta JKN-KIS untuk tekan COVID-19

Baca juga: Kesulitan keuangan tidak halangi Iis dapat manfaat peserta JKN-KIS


Ashadi mengatakan pemohon mengalami kerugian konstitusional karena kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat diakhiri setelah tidak bekerja, melainkan hanya berubah tipe kepesertaan-nya.

Sebelumnya pemohon merupakan peserta pekerja penerima upah (PPU), kemudian pemohon merasa tidak mampu untuk melanjutkan kepesertaan-nya menjadi anggota BPJS peserta mandiri. Ashadi menyebut dengan kepesertaan itu, pemohon harus menangguhkan utang iuran yang belum dibayar sebesar Rp2,6 juta per tanggal 18 Agustus 2020.

Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 18 ayat 1 UU BPJS bertentangan dengan UUD 1945 apabila dimaknai menghilangkan hak dari warga negara yang benar secara nyata tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar iuran BPJS dan untuk mendaftarkan sebagai peserta BPJS kriteria penerima bantuan iuran (PBI).

Baca juga: BPJS Kesehatan minta peserta manfaatkan Mobile JKN

Baca juga: Dirut BPJS jelaskan solusi peserta JKN tak lagi terdaftar PBI