Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri menyatakan terkait adanya kelompok masyarakat dari Kinipan Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau mengenai hutan adat, pihaknya telah menelusuri baik melalui Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan maupun Dinas Lingkungan Hidup setempat.

"Juga penelusuran ke Lamandau dan hingga saat ini belum ada keputusan yang menetapkan bahwa ada hutan adat di Desa Kinipan," kata Fahrizal di Palangka Raya, Selasa.

Berdasarkan peraturan Menteri LHK tentang hutan hak, bahwa penetapan hutan adat oleh Menteri LHK diberikan setelah adanya produk hukum daerah tentang penetapan masyarakat hukum adat, ada wilayah adat yang sebagian atau seluruhnya adalah hutan, serta adanya surat pernyataan masyarakat hukum adat untuk menetapkan wilayah adatnya sebagai hutan adat.

Kondisi saat ini terkait penetapan pengakuan hukum adat di Pemkab Lamandau belum ada produk hukum daerah, berupa perda atau peraturan bupati atau SK bupati, termasuk juga belum adanya penetapan hutan adat Kinipan dari Menteri LHK.
Baca juga: Pusat diminta ikut selesaikan persoalan masyarakat adat Laman Kinipan

"Secara legalitas hutan adat itu harus berproses dan ditetapkan oleh negara. Hingga saat ini tidak ada salah satu keputusan yang menyatakan hutan adat pada area tersebut," jelas dia.

Berkaitan adanya informasi beredar mengenai perambahan kawasan hutan adat oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sawit Mandiri Lestari (SML), berdasarkan peta yang pihaknya lakukan 'overlay' dinyatakan bahwa tidak ada hutan adat di areal tersebut.

Kemudian pihaknya menyampaikan, berkaitan dengan adanya proses hukum oleh kepolisian, dalam hal ini Pemprov Kalteng menyatakan hal tersebut merupakan ranah kepolisian karena berkaitan tindakan kriminal.

"Selanjutnya segala usaha yang ada di Kalteng dan telah memenuhi prosedur tahapan-tahapan perizinan harus didukung untuk pengembangan perekonomian masyarakat maupun daerah," kata dia.
Baca juga: Ketua Adat Laman Kinipan Lamandau Kalteng terancam lima tahun penjara

Dia mengatakan, ini merupakan penjelasan dari Pemprov Kalteng berkaitan polemik yang terjadi di Kinipan, antara masyarakat dengan PT SML.

"Tujuan kami disini adalah memperjelas semuanya, sehingga tersampaikan kepada masyarakat informasi berkenaan fakta sebenarnya," kata Fahrizal.

PT SML merupakan perusahaan pemegang izin usaha perkebunan kelapa sawit dengan luas sekitar 19 ribu hektare lebih, berada di sejumlah desa yang ada pada Kecamatan Batang Kawa, Delang dan Lamandau.

"PT SML secara proses perizinan telah melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan, serta memiliki legalitas yang sah," Fahrizal menegaskan.
Baca juga: Polri bantah penangkapan Efendi Buhing tidak sesuai prosedur