Perbanas dorong perbaikan perilaku pasar di regulasi sektor keuangan
1 September 2020 19:18 WIB
Tangkapan layar Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani dalam webinar Stabilitas Sektor Finansial dan Perppu Reformasi Keuangan di Jakarta, Selasa (1/9/2020) (ANTARA/Dewa Wiguna)
Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) mendorong adanya perbaikan perilaku pasar atau market conduct dalam regulasi sektor jasa keuangan seperti di industri bank dan non-bank untuk menjamin perlindungan konsumen.
“Market conduct yang harus menjadi prioritas bukan prudential karena kalau prudential itu sudah banyak aturan terutama di sektor perbankan,” kata Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani dalam webinar di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerapkan aspek prudential atau kehati-hatian yang ditekankan dalam segala hal di perbankan.
Sedangkan mencermati kasus-kasus yang bermunculan belakangan ini, lanjut dia, berkaitan erat dengan perilaku pasar dan banyak terjadi di non-bank
Baca juga: Perbanas: Perppu reformasi keuangan berpotensi picu sentimen negatif
“Jadi regulasi itu issuenya tidak banyak justru market conduct yang menjadi issue,” imbuh ekonom tersebut.
Perbaikan perilaku pasar itu, kata dia, juga mencermati pola krisis dari tahun ke tahun yang terjadi dalam periode waktu yang cukup pendek.
Aviliani menambahkan sejak tahun 2008 krisis terjadi tidak dalam 10 tahun namun bisa empat tahun atau bahkan satu tahun.
Misalnya, lanjut dia, krisis keuangan global terjadi pada 2008 kemudian tahun 2012 muncul krisis utang Uni Eropa, tahun 2013 krisis cetak uang atau tapertantrum di Amerika Serikat dan tahun 2015 krisis minyak dunia.
“Krisis itu makin lama jangka waktu makin pendek dan asal usul dari hal yang beda-beda, bahkan tidak ada yang sama. Oleh karena itu saya lihat sektor keuangan harus menjadi perhatian,” katanya.
Baca juga: Perbanas: Kondisi perbankan domestik masih baik dan kuat
“Market conduct yang harus menjadi prioritas bukan prudential karena kalau prudential itu sudah banyak aturan terutama di sektor perbankan,” kata Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani dalam webinar di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerapkan aspek prudential atau kehati-hatian yang ditekankan dalam segala hal di perbankan.
Sedangkan mencermati kasus-kasus yang bermunculan belakangan ini, lanjut dia, berkaitan erat dengan perilaku pasar dan banyak terjadi di non-bank
Baca juga: Perbanas: Perppu reformasi keuangan berpotensi picu sentimen negatif
“Jadi regulasi itu issuenya tidak banyak justru market conduct yang menjadi issue,” imbuh ekonom tersebut.
Perbaikan perilaku pasar itu, kata dia, juga mencermati pola krisis dari tahun ke tahun yang terjadi dalam periode waktu yang cukup pendek.
Aviliani menambahkan sejak tahun 2008 krisis terjadi tidak dalam 10 tahun namun bisa empat tahun atau bahkan satu tahun.
Misalnya, lanjut dia, krisis keuangan global terjadi pada 2008 kemudian tahun 2012 muncul krisis utang Uni Eropa, tahun 2013 krisis cetak uang atau tapertantrum di Amerika Serikat dan tahun 2015 krisis minyak dunia.
“Krisis itu makin lama jangka waktu makin pendek dan asal usul dari hal yang beda-beda, bahkan tidak ada yang sama. Oleh karena itu saya lihat sektor keuangan harus menjadi perhatian,” katanya.
Baca juga: Perbanas: Kondisi perbankan domestik masih baik dan kuat
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: