LPSK: Korban penyerangan Polsek Ciracas berhak dapatkan restitusi
1 September 2020 14:12 WIB
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di Mapolsek Ciracas, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, usai penyerangan oleh sekitar 100 orang yang tidak dikenal, Sabtu (29/8/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan semua pihak yang menjadi korban peristiwa penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8) lalu berhak mendapatkan restitusi (ganti rugi) dari pelaku,
"LPSK siap memfasilitasi para korban untuk memperoleh restitusi," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Edwin mengatakan proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku. masyarakat yang menjadi korban peristiwa tersebut harus memperoleh haknya. Demikian pula terhadap para saksi yang ingin memberikan informasi juga harus mendapat jaminan perlindungan.
Untuk itu, Edwin mengatakan pihaknya secara proaktif melakukan investigasi dan melakukan pendataan terhadap korban yang mengalami kerugian akibat aksi penyerangan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum TNI tersebut.
”Hari ini, kami menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ciracas dan Pasar Rebo untuk menggali data dan informasi terkait kerugian yang diderita sejumlah korban. Tim juga akan menemui langsung korban dan saksi peristiwa tersebut,” ujar Edwin.
Edwin berharap peristiwa penyerangan dan perusakan seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari tersebut telah menimbulkan rasa takut terhadap masyarakat serta menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit.
"Ini sudah masuk kategori perbuatan teror,” kata Edwin.
Baca juga: Polda Metro minta warga korban penyerangan di Ciracas melapor
Lebih lanjut, Edwin mengatakan pernyataan yang dilontarkan terkait teror bukan berdasarkan asumsi semata, namun setelah dirinya melihat rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di depan kantor LPSK.
”Saya bisa merasakan bagaimana rasa takutnya pengguna jalan karena sedang diteror, bahkan mobil LPSK yang ditumpangi oleh pegawai yang baru saja pulang dari penugasan kegiatan perlindungan hampir menjadi korban amukan” pungkas Edwin.
Terkait rekaman CCTV, Edwin mengatakan pihaknya akan memberikan rekaman tersebut kepada penyidik sebagai upaya membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini.
Baca juga: TNI-Polri bentuk tim gabungan untuk usut penyerangan Mapolsek Ciracas
Baca juga: Tiga korban penyerangan Polsek Ciracas kini dirawat di RSPAD
Baca juga: Panglima TNI: Polisi Militer telah kantongi rekaman CCTV
"LPSK siap memfasilitasi para korban untuk memperoleh restitusi," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Edwin mengatakan proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku. masyarakat yang menjadi korban peristiwa tersebut harus memperoleh haknya. Demikian pula terhadap para saksi yang ingin memberikan informasi juga harus mendapat jaminan perlindungan.
Untuk itu, Edwin mengatakan pihaknya secara proaktif melakukan investigasi dan melakukan pendataan terhadap korban yang mengalami kerugian akibat aksi penyerangan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum TNI tersebut.
”Hari ini, kami menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ciracas dan Pasar Rebo untuk menggali data dan informasi terkait kerugian yang diderita sejumlah korban. Tim juga akan menemui langsung korban dan saksi peristiwa tersebut,” ujar Edwin.
Edwin berharap peristiwa penyerangan dan perusakan seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari tersebut telah menimbulkan rasa takut terhadap masyarakat serta menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit.
"Ini sudah masuk kategori perbuatan teror,” kata Edwin.
Baca juga: Polda Metro minta warga korban penyerangan di Ciracas melapor
Lebih lanjut, Edwin mengatakan pernyataan yang dilontarkan terkait teror bukan berdasarkan asumsi semata, namun setelah dirinya melihat rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di depan kantor LPSK.
”Saya bisa merasakan bagaimana rasa takutnya pengguna jalan karena sedang diteror, bahkan mobil LPSK yang ditumpangi oleh pegawai yang baru saja pulang dari penugasan kegiatan perlindungan hampir menjadi korban amukan” pungkas Edwin.
Terkait rekaman CCTV, Edwin mengatakan pihaknya akan memberikan rekaman tersebut kepada penyidik sebagai upaya membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini.
Baca juga: TNI-Polri bentuk tim gabungan untuk usut penyerangan Mapolsek Ciracas
Baca juga: Tiga korban penyerangan Polsek Ciracas kini dirawat di RSPAD
Baca juga: Panglima TNI: Polisi Militer telah kantongi rekaman CCTV
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: