Satgas: Implementasikan WFH pekerja dengan komorbid dilarang ke kantor
31 Agustus 2020 20:06 WIB
Tangkapan layar - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmita setelah melakukan konferensi pers di Media Center Satgas Penanganan COVID-19 Jakarta, Senin (31/8/2020). ANTARA/Tangkapan layar Youtube BNPB Indonesia/pri.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta agar badan usaha mematuhi protokol kesehatan di wilayah perkantoran dengan membatasi kapasitas karyawan di kantor, menerapkan pola kerja dari rumah (WFH), dan meminimalkan risiko karyawan yang berpotensi lebih berbahaya jika terpapar COVID-19.
"Pengendalian dengan pengetatan pelaksanaan perkantoran, kapasitas kantor maksimum 50 persen, tetap implementasikan WFH, sehingga tidak terjadi jumlah pekerja dalam jumlah banyak di kantor sehingga tidak bisa jaga jarak," kata Wiku dalam keterangannya di Media Center Satgas Penanganan COVID-19 Jakarta, Senin.
Wiku juga mengingatkan agar manajemen badan usaha untuk membatasi pekerjanya yang boleh datang ke kantor, yaitu pekerja yang tidak berusia lanjut dan juga pekerja yang tidak memiliki penyakit bawaan atau komorbid.
Pekerja yang berusia lanjut dan memiliki penyakit komorbid seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, penyakit pernapasan dan lainnya berpotensi mengalami gangguan kesehatan yang lebih serius apabila terpapar COVID-19 dibandingkan pekerja yang sehat.
Baca juga: Satgas: Tegakkan hukum untuk disiplinkan masyarakat pakai masker
Baca juga: Waspadai kluster perkantoran melalui transmisi airborne
Potensi penularan COVID-19 di wilayah perkantoran bisa terjadi di lingkungan kantor, selama perjalanan pergi dan pulang, atau saat beribadah, dan makan siang. Wiku menegaskan bahwa waktu makan siang bersama merupakan saat yang paling berpotensi terjadinya penularan karena pekerja melepaskan maskernya.
Selain itu Wiku juga menyarankan agar ada pengawasan dari pihak pengelola gedung perkantoran atau pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal penerapan protokol kesehatan di kantor.
Wiku juga menekankan pada penguatan penelusuran kontak dekat pekerja yang positif COVID-19 sehingga penularan bisa ditekan tidak lebih banyak. Wiku juga menyinggung perlu adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh kementerian-lembaga, TNI-Polri, dan juga Pemda terhadap pelanggaran protokol kesehatan di lingkungan kerja.
"Kami harap PSBB yang dijalankan bisa lebih optimal agar kasus benar-benar bisa ditekan," kata Wiku.
Baca juga: Pasar dan perkantoran jadi kluster menonjol penularan COVID-19
Baca juga: Pakar: Waspadai klaster penyebaran COVID-19 di perkantoran
"Pengendalian dengan pengetatan pelaksanaan perkantoran, kapasitas kantor maksimum 50 persen, tetap implementasikan WFH, sehingga tidak terjadi jumlah pekerja dalam jumlah banyak di kantor sehingga tidak bisa jaga jarak," kata Wiku dalam keterangannya di Media Center Satgas Penanganan COVID-19 Jakarta, Senin.
Wiku juga mengingatkan agar manajemen badan usaha untuk membatasi pekerjanya yang boleh datang ke kantor, yaitu pekerja yang tidak berusia lanjut dan juga pekerja yang tidak memiliki penyakit bawaan atau komorbid.
Pekerja yang berusia lanjut dan memiliki penyakit komorbid seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, penyakit pernapasan dan lainnya berpotensi mengalami gangguan kesehatan yang lebih serius apabila terpapar COVID-19 dibandingkan pekerja yang sehat.
Baca juga: Satgas: Tegakkan hukum untuk disiplinkan masyarakat pakai masker
Baca juga: Waspadai kluster perkantoran melalui transmisi airborne
Potensi penularan COVID-19 di wilayah perkantoran bisa terjadi di lingkungan kantor, selama perjalanan pergi dan pulang, atau saat beribadah, dan makan siang. Wiku menegaskan bahwa waktu makan siang bersama merupakan saat yang paling berpotensi terjadinya penularan karena pekerja melepaskan maskernya.
Selain itu Wiku juga menyarankan agar ada pengawasan dari pihak pengelola gedung perkantoran atau pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal penerapan protokol kesehatan di kantor.
Wiku juga menekankan pada penguatan penelusuran kontak dekat pekerja yang positif COVID-19 sehingga penularan bisa ditekan tidak lebih banyak. Wiku juga menyinggung perlu adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh kementerian-lembaga, TNI-Polri, dan juga Pemda terhadap pelanggaran protokol kesehatan di lingkungan kerja.
"Kami harap PSBB yang dijalankan bisa lebih optimal agar kasus benar-benar bisa ditekan," kata Wiku.
Baca juga: Pasar dan perkantoran jadi kluster menonjol penularan COVID-19
Baca juga: Pakar: Waspadai klaster penyebaran COVID-19 di perkantoran
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020
Tags: