Sulut, Sangihe (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Yunardi mengatakan dua kepala desa (Kades) di Sangihe dipenjara karena terbukti menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD).
"Sudah ada dua kapitalaung atau kepala desa yang di hukum karena menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2019," kata Yunardi di Tahuna, Senin.
Menurut dia, proses hukum dari dua kapitalaung tersebut sudah dilakukan dan saat ini keputusan pengadilan sudah inkrah.
"Keputusan yang diberikan kepada dua kepala desa ini sudah inkrah sehingga mereka harus menjalani hukuman," kata Kajari.
Baca juga: Kejari Bireuen tuntaskan pemberkasan perkara korupsi dana desa
Dia mengatakan kepala desa yang telah dijatuhi hukuman penjara adalah kapitalaung Kalama Pulau, Kecamatan Tatoareng, dan Nahepese, Kecamatan Manganitu.
"Dua kepala desa ini harus diproses hukum karena terbukti dengan sengaja menyalahgunakan dana desa," katanya.
Dia berharap kepada kepala desa di Kabupaten Sangihe agar dapat mengelola dana desa dengan baik dan benar.
"Kami berharap semua kepala desa yang ada di Kabupaten Sangihe dapat mengelola anggaran dana desa dengan baik sesuai aturan yang berlaku," kata Yunardi.
Baca juga: Kejari Mataram selidiki dugaan penyelewengan dana Desa Sesait
Baca juga: Kejaksaan selamatkan Rp1,1 miliar uang negara
Terbukti salahgunakan dana desa, dua kades di Sangihe dipenjara
31 Agustus 2020 16:27 WIB
Yunardi, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe (1)
Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: