KLHK latih 98 pendamping masyarakat penegakan hukum lingkungan
31 Agustus 2020 14:45 WIB
Peserta pelatihan daring pendamping masyarakat untuk penegakan hukum kasus lingkungan hidup dan kehutanan dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Minggu (30/8/2020). (ANTARA/HO-KLHK)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melatih 98 orang yang akan menjadi pendamping masyarakat dalam penegakan hukum untuk kasus lingkungan dan kehutanan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sugeng Priyanto dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin, mengatakan 98 pendamping masyarakat harapannya dapat bekerja sama erat dengan Balai Gakkum KLHK dan dapat memahami arti pentingnya penegakan hukum terhadap pengelolaan LHK.
"Peserta juga diharapkan dapat segera mempraktikkan pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan dan penyelesaian kasus-kasus LHK di daerahnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.
Pelatihan menggunakan metoda learning management system yang menjadi inovasi KLHK dalam memberikan pelatihan pada masa pandemi.
Pelatihan yang diselenggarakan Ditjen Gakkum LHK bersama Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) KLHK tersebut dilakukan selama seminggu diikuti pegiat lingkungan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta tokoh masyarakat dari berbagai daerah dengan melibatkan 30 nara sumber dan tutor berkompeten dalam menangani kasus-kasus hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Baca juga: Dirjen PPI KLHK: Pemuda tumpuan harapan lingkungan hidup Indonesia
Baca juga: Perlunya mitigasi konflik gajah dan manusia
Sugeng mengatakan jejaring masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperkuat Ditjen Gakkum LHK menyediakan informasi dan barang bukti yang dibutuhkan di pengadilan. Dalam kurun waktu 2015-2020, direktoratnya menerima hampir 5.000 pengaduan dan telah menyelesaikan 884 kasus pidana, mengeluarkan hampir 1.500 sanksi administrasi, 1.408 operasi pengamanan dan pemulihan, dan 180 kasus perdata.
Sebanyak 98 peserta pelatihan dapat membantu masyarakat dalam proses pengaduan dengan menyampaikan informasi yang lebih akurat dan barang bukti yang lebih kuat, ujar dia.
”Kami beserta BP2SDM akan mengevaluasi pelaksanaan pelatihan ini agar bisa mengembangkan pelatihan-pelatihan kompetensi teknis lainnya di kemudian hari,” kata Sugeng.
Salah satu peserta pelatihan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Makassar Muh Safri Tunru mengatakan pelatihan tersebut menjadi pengalaman baru untuk mendapatkan materi beragam dan interaksi yang intensif dengan banyak nara sumber dan aktivis lainnya di berbagai daerah.
Sedangkan pegiat lingkungan dari Kalimantan Rashyid Marabessy menilai materi pembelajaran sangat bermanfaat untuk diaplikasikan pada masyarakat sekitar lokasi mereka. Mereka berkomitmen mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan.
Baca juga: Pegiat lingkungan harapkan kawasan Gunung Cikuray jadi cagar alam
Baca juga: LSM laporkan oknum penegak hukum KLHK ke Bareskrim
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sugeng Priyanto dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin, mengatakan 98 pendamping masyarakat harapannya dapat bekerja sama erat dengan Balai Gakkum KLHK dan dapat memahami arti pentingnya penegakan hukum terhadap pengelolaan LHK.
"Peserta juga diharapkan dapat segera mempraktikkan pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan dan penyelesaian kasus-kasus LHK di daerahnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.
Pelatihan menggunakan metoda learning management system yang menjadi inovasi KLHK dalam memberikan pelatihan pada masa pandemi.
Pelatihan yang diselenggarakan Ditjen Gakkum LHK bersama Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) KLHK tersebut dilakukan selama seminggu diikuti pegiat lingkungan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta tokoh masyarakat dari berbagai daerah dengan melibatkan 30 nara sumber dan tutor berkompeten dalam menangani kasus-kasus hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Baca juga: Dirjen PPI KLHK: Pemuda tumpuan harapan lingkungan hidup Indonesia
Baca juga: Perlunya mitigasi konflik gajah dan manusia
Sugeng mengatakan jejaring masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperkuat Ditjen Gakkum LHK menyediakan informasi dan barang bukti yang dibutuhkan di pengadilan. Dalam kurun waktu 2015-2020, direktoratnya menerima hampir 5.000 pengaduan dan telah menyelesaikan 884 kasus pidana, mengeluarkan hampir 1.500 sanksi administrasi, 1.408 operasi pengamanan dan pemulihan, dan 180 kasus perdata.
Sebanyak 98 peserta pelatihan dapat membantu masyarakat dalam proses pengaduan dengan menyampaikan informasi yang lebih akurat dan barang bukti yang lebih kuat, ujar dia.
”Kami beserta BP2SDM akan mengevaluasi pelaksanaan pelatihan ini agar bisa mengembangkan pelatihan-pelatihan kompetensi teknis lainnya di kemudian hari,” kata Sugeng.
Salah satu peserta pelatihan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Makassar Muh Safri Tunru mengatakan pelatihan tersebut menjadi pengalaman baru untuk mendapatkan materi beragam dan interaksi yang intensif dengan banyak nara sumber dan aktivis lainnya di berbagai daerah.
Sedangkan pegiat lingkungan dari Kalimantan Rashyid Marabessy menilai materi pembelajaran sangat bermanfaat untuk diaplikasikan pada masyarakat sekitar lokasi mereka. Mereka berkomitmen mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan.
Baca juga: Pegiat lingkungan harapkan kawasan Gunung Cikuray jadi cagar alam
Baca juga: LSM laporkan oknum penegak hukum KLHK ke Bareskrim
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020
Tags: