Harga emas Antam naik Rp3.000, bertengger di atas Rp1 juta/gram
31 Agustus 2020 09:49 WIB
Ilustrasi: Petugas menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Logam Mulia, Jakarta ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta (ANTARA) - Harga emas dari PT Antam, yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Senin, tercatat di angka Rp1.030.000/gram atau naik sebesar Rp3.000 dari sebelumnya.
Sedangkan untuk harga jual emas Antam turut naik Rp4.000/gram dari sebelumnya menjadi Rp931.000/gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.
Baca juga: Emas melonjak 42,3 dolar karena dolar melemah, perubahan kebijakan Fed
Baca juga: Harga emas tinggi, tepatkah untuk investasi?
Berikut harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam :
- Harga emas 0,5 gram : Rp545.500
- Harga emas 1 gram : Rp1.030.000
- Harga emas 2 gram : Rp2.000.000
- Harga emas 3 gram : Rp2.975.000
- Harga emas 5 gram : Rp4.930.000
- Harga emas 10 gram : Rp9.795.000
- Harga emas 25 gram : Rp24.362.000
- Harga emas 50 gram : Rp48.645.000
- Harga emas 100 gram : Rp97.212.000
- Harga emas 250 gram : Rp242.765.000
- Harga emas 500 gram : Rp483.320.000
- Harga emas 1.000 gram : Rp970.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: IHSG berpeluang menguat hari ini, ditopang positifnya bursa regional
Baca juga: Rupiah Senin pagi menguat tajam 102 poin
Baca juga: Merosot Rp10.000, harga emas Antam Rp1.011.000/gram
Sedangkan untuk harga jual emas Antam turut naik Rp4.000/gram dari sebelumnya menjadi Rp931.000/gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.
Baca juga: Emas melonjak 42,3 dolar karena dolar melemah, perubahan kebijakan Fed
Baca juga: Harga emas tinggi, tepatkah untuk investasi?
Berikut harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam :
- Harga emas 0,5 gram : Rp545.500
- Harga emas 1 gram : Rp1.030.000
- Harga emas 2 gram : Rp2.000.000
- Harga emas 3 gram : Rp2.975.000
- Harga emas 5 gram : Rp4.930.000
- Harga emas 10 gram : Rp9.795.000
- Harga emas 25 gram : Rp24.362.000
- Harga emas 50 gram : Rp48.645.000
- Harga emas 100 gram : Rp97.212.000
- Harga emas 250 gram : Rp242.765.000
- Harga emas 500 gram : Rp483.320.000
- Harga emas 1.000 gram : Rp970.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: IHSG berpeluang menguat hari ini, ditopang positifnya bursa regional
Baca juga: Rupiah Senin pagi menguat tajam 102 poin
Baca juga: Merosot Rp10.000, harga emas Antam Rp1.011.000/gram
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020
Tags: