Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa di Bandarlampung, Syafar Pudji Rochmadi, membantah ada pungutan liar sebesar Rp30 juta terkait pembebasan proses masa pengenalan lingkungan alias mapenaling.
"(Kabar) Pembayaran Rp30 juta yang diterima oleh anggota saya di Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan untuk bebas mapenaling itu sangat tidak benar," katanya, di Bandarlampung, Minggu.

Ia menyatakan, sebagai kepala LP Kelas IA, dia telah turun langsung menanyakan adanya pungutan liar tersebut kepada KPLP.

Baca juga: Bersih-bersih LP dari peredaran narkotika

Dalam pengaduan itu, kata dia, jika nanti fakta di lapangan ditemukan ada pungutan liar dengan membayar sejumlah uang agar bisa bebas dari mapenaling maka dia akan memberikan sanksi tegas.

"Saya selaku penanggungjawab jika memang ada seperti itu saya akan berikan tindakan tegas," kata dia.

Ia menilai dalam pengaduan itu sepertinya ada rekayasa sengaja ingin menjatuhkan reputasi LP Rajabasa untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Baca juga: Narapidana Lapas Kendari dapat pelatihan bercocok tanam

Selama ini mereka telah memperlakukan warga binaan pemasyarakatan sesuai prosedur operasional standar dan tidak ada pungutan liar. Para WBP di LP Rajabasa dibina agar mendapatkan keterampilan untuk bekal setelah keluar nanti.

"Salah satunya seperti budi daya daun serai yang saat ini kita bina. Kita lakukan itu, dengan tujuan agar mereka mempunyai keahlian ketika keluar. Selain diberikan keterampilan, kita juga mengajarkan bagaimana menyalurkan keterampilan mereka. Percuma dong punya keterampilan tapi kita tidak tahu mau menjual di mana," kata dia.

Baca juga: Narapidana asimilasi di Sulbar dipantau melalui grup WhatsApp