Jakarta, (ANTARA News) - Jaksa Esther Tanak yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan satu tahun penjara karena penggelapan 300 butir ekstasi, dipastikan dipecat karena tidak mengajukan upaya banding.

"Sesuai peraturan kalau tidak mengajukan banding, maka akan dipecat," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya dilaporkan, Kejagung menyatakan pemecatan terhadap Jaksa Esther Tanak yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan satu tahun penjara karena penggelapan 300 butir ekstasi, terganjal laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Jamwas mengaku sudah menerima laporan dari Kejati DKI Jakarta bahwa yang bersangkutan menerima putusan tersebut.

"Jaksa Eshter menerima putusan dan (Kejati DKI Jakarta) menerima juga putusan," katanya.

Dikatakan, jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka yang bersangkutan (Esther Tanak) sudah bisa langsung dipecat karena terbukti melakukan tindak pidana.

"Kasus pidana yang melibatkan jaksa tidak perlu dibawa lagi ke Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) dan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg) untuk melakukan pembelaan," katanya.

Majelis hakin PN Jakut awal Desember 2009 juga memvonis bebas Jaksa Dara Veranita dalam kasus yang sama sedangkan petugas Polsek Pademangan Jakut Aiptu Irfan divonis satu tahun enam bulan sementara Junanto (pegawai lepas Polsek Pademangan) divonis satu tahun penjara.

Di bagian lain, Jamwas juga menyatakan, pada 2009 tercatat ada 22 jaksa yang dikenakan hukuman berat berupa pemecatan secara tidak hormat dan pemecatan secara hormat.(*)