Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi sumber dana dan operator penyerahan dana dalam bentuk cek kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

"KPK telah mengidentifikasi," kata Pelaksana Tugas Sementara Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean ketika ditanya wartawan di Jakarta, Kamis malam.

Namun demikian, Tumpak tidak bersedia menjelaskan siapa sumber dana dan operator penyerahan cek tersebut.

Tumpak hanya menjelaskan, tim KPK masih memerlukan pendalaman sehingga belum menetapkan tersangka dari pihak sumber dana dan operator penyerahan cek.

Sampai saat ini, KPK baru menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah mantan anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.(*)