Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak pernah berkonsultasi dengannya terkait proses pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century.

"Menteri Keuangan baru melaporkan kepada saya pada 25 Nopember 2008, empat hari setelah memutuskan memberikan bantuan bailout ke Bank Century," kata Jusuf Kalla pada rapat Panitia Angket Kasus Bank Century DPR RI di Gedung DPR/MPR di Jakarta, Kamis.

Hal itu dijelaskan Jusuf Kalla menjawab pertanyaan anggota panitia angket dari Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun.

Menurut Kalla, proses pemberian dana talangan dilakukan saat Presiden menghadiri pertemuan kepala negara G-20 di Amerika Serikat pada 13 hingga 26 Nopember 2008.

Gayus bertanya, "Apakah Presiden memberikan amanah tertulis kepada Wakil Presiden?"

Kalla menjelaskan, sebelum berangkat Presiden telah menerbitkan keputusan Presiden (Keppres) yang pokok isinya adalah selama berada di luar negeri, Presiden menugaskan kepada Wakil Presiden untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraan di dalam negeri.

"Itu berarti Anda sebagai Presiden ad-interim selama Presiden berada di luar negeri," kata Gayus.

Gayus menegaskan, tindakan Menteri Keuangan yang tidak melaporkan proses pemberian "bailout" kepada Presiden ad-interim berarti melanggar Keppres.

"Ini adalah pelanggaran berat," kata Gayus.

Dalam kesempatan tersebut, Gayus memuji tindakan Kalla yang memerintahkan Polri untuk menangkap pemilik Bank Century Robert Tantular.

"Tindakan memerintahkan polisi untuk menangkap pemilik Bank Century adalah tindakan tepat. Karena ini adalah kejahatan perbankan," kata Gayus.

Dalam kesempatan tersebut, anggota panitia angket dari Fraksi Partai Demokrat Beny K Harman menuding Kalla melakukan intervensi untuk menangkap Robert Tantular.

Kalla menjelaskan, dirinya memerintahkan Kapolri menangkap pemilik Bank Century setelah mendapat laporan kondisi Bank Century kepada dirinya, pada 25 Nopember 2008.

"Saat itu Menteri Keuangan melaporkan bahwa Bank Century mengalami kesulitan likuiditas karena pemiliknya mentransfer dana dalam jumlah besar keluar negeri serta menerbitkan surat-surat berharga (SSB) fiktif," katanya.

Kalla mengatakan, saat menerima laporan itu dirinya meminta agar Gubernur BI saat itu, Boediono, segera melaporkan ke polisi untuk menangkap pemilik Bank Century karena sudah melakukan perampokan.
(*)