Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla menegaskan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan uang negara karena dana awal lembaga tersebut berasal dari APBN dan kemudian juga diaudit BPK.

"LPS itu laporannya ke Presiden kemudian diaudit oleh BPK dan dana awalnya dari APBN, berarti itu kekayaan negara, itu keuangan negara," kata Jusuf Kalla dalam kesaksian di depan Panitia Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR, Kamis.

Sebelumnya saksi mantan Gubernur BI Boediono tidak bisa menjelaskan dengan tegas status dana LPS tersebut apakah uang negara atau bukan.

Sementara mengenai keputusan pemberian dana talangan ke Bank Century, Jusuf Kalla mengaku selama proses dan pengambilan keputusan pemberian dana talangan ke Bank Century tidak mengetahui dan tidak pernah mendapatkan laporan dari Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Tidak pernah ada laporan ke saya sampai tanggal 25 November 2008, setelah diputuskan," kata Jusuf Kalla.

Dalam kesempatan itu Jusuf Kalla juga menjelaskan bahwa setiap kali presiden meninggalkan tanah air, presiden selalu membuat Keppres.

"Setiap kali presiden meninggalkan tanah air juga buat Keppres yang isinya memberikan tugas wapres untuk jalankan tugas-tugas kepresidenan (pemerintahan)," kata Jusuf Kalla.

Karenanya pada saat itu tambah Jusuf Kalla juga mendapatkan Keppres yang menyebutkan selama 13 s/d 26 November 2008 menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

"Saya terima puluhan Keppres selama lima tahun," kata Jusuf Kalla.

Mendapat jawaban Jusuf Kalla tersebut Gayus Lumbuun menanyakan sekali lagi apa ada laporan dari Menkeu, dan Jusuf Kalla menegaskan tidak pernah tidak melaporkannya.

"Menteri keuangan (Sri Mulyani) dan gubernur BI (Boediono) tak pernah menghubungi saya selama Presiden pergi. Pemberitahuan atau laporan baru pada 25 November 2008," kata Jusuf Kalla.

Mendapat penegasan tersebut Gayus Lumbuun mengatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melakukan pelanggaran karena tak melaporkan tindakan pengambilan keputusan itu ke Presiden ad-interim saat itu yaitu Jusuf Kalla. (*)