Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menginginkan pemerintah menolak dengan tegas permohonan relaksasi perpanjangan waktu penyelesaian pembangunan pemurnian tambang (smelter) oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik, Jawa Timur, yang ditargetkan pada 2023.

"Kali ini, pemerintah harus tegas menolak permintaan perpanjangan target waktu pembangunan smelter. Pemerintah harus berpegang teguh pada amanat UU No 3/2020 tentang Minerba yang baru, bahwa, pada Pasal 170A disebutkan pembangunan smelter harus sudah selesai selambat-lambatnya tahun 2023," kata Mulyanto dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Terdampak pandemi, investasi smelter 3,7 miliar dolar AS meleset

Menurut politisi PKS itu, bila pemerintah memberikan izin perpanjangan maka hal tersebut bakal menjadi preseden buruk yang berulang, karena UU Minerba sebelumnya juga mengalami nasib serupa.

Dengan pembangunan smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang ini, Pemerintah Indonesia bisa mendapatkan nilai tambah dari setiap material tambang yang dieksplorasi.

Selain itu, ujar dia, pembangunan smelter ini akan menyerap tenaga kerja dan menimbulkan efek berganda bagi masyarakat.

Untuk itu, Mulyanto minta PTFI harus menyelesaikan pembangunan smelter sesuai target waktu yang ditentukan yaitu pada 2023.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan ini menilai alasan PTFI meminta perpanjangan target waktu pembangunan menjadi 2024 sangat tidak masuk akal, karena sebelumnya PTFI sudah dua kali melanggar target waktu yang ditetapkan.

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI mendesak Ditjen Minerba Kementerian ESDM agar target pembangunan smelter pada 2023 dapat dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh pelaku usaha.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020), menyatakan, pihaknya akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Dirut Mind ID dan Dirut PT Freeport Indonesia dengan menghadirkan Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang waktu dan agendanya akan ditentukan kemudian.

Selanjutnya, Komisi VII DPR RI melalui Ditjen Minerba Kementerian ESDM mendesak Menteri ESDM agar sebelum pengajuan seluruh rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan UU Nomor 3 Tahun 2020 dilakukan pembahasan antara kementerian/lembaga agar terlebih dahulu dilaporkan kepada Komisi VII DPR RI.

Baca juga: Luhut harap smelter bauksit di Bintan produksi awal 2021
Baca juga: Operasikan tambang bawah tanah, Freeport investasi 1,3 miliar dolar AS