Banjarmasin (ANTARA) - Program rehabilitasi pecandu narkoba kini harus membayar khususnya bagi mereka yang mampu alias tidak mengantongi Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Untuk di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum yang menjadi rujukan utama rawat inap korban narkoba di Kalimantan Selatan sekarang memang harus bayar jika bukan penduduk miskin," terang Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo di Banjarmasin, Sabtu.

Sepanjang tahun 2020 dari Januari hingga Agustus, BNNP Kalsel mencatat ada 81 orang korban penyalahguna narkoba yang mengikuti program terapi pengobatan alias rehabilitasi. Terdiri dari 67 orang rawat jalan dan rawat inap 14 orang. Dimana paling dominan pengguna sabu-sabu.

Adapun usia produktif antara 20 sampai 41 tahun paling banyak terpapar dengan pekerjaan swasta dan pendidikan rata-rata lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dan bahkan ada yang hanya sampai tingkat SMP saja.

"Ironisnya, tidak sedikit pula pecandu hanya pengangguran. Kemudian ada juga usia remaja 15 sampai 19 tahun. Ini menjadi keprihatinan kita bersama," tutur Aris yang pernah menjabat Wakapolda Sulawesi Tengah.

Untuk itulah, dia mengingatkan masyarakat agar tak sekali-kali mencoba yang namanya narkoba. Karena sekali saja mencoba, bisa ketagihan hingga rasa candu yang sulit dilepas lagi.

"Sudah miskin dan pengangguran jadi pecandu narkoba lagi. Ini kan ironis. Mau jadi apa generasi penerus kedepan jika terpapar narkoba. Ini menjadi ancaman nyata bangsa Indonesia yaitu pembodohan melalui narkoba," cetus jenderal polisi bintang satu itu.

Diakui Aris, jumlah penyalahguna narkoba di daerah itu cenderung turun pada tiga tahun terakhir. Hal itu dapat terlihat dari angka prevalensi yaitu 1,3% atau turun dari tahun 2017 prevalensi 1,97% berdasarkan hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan BNN.

Artinya, jika jumlah penduduk Kalsel usia dewasa sekitar 3.250.000 jiwa, maka penyalahguna sekarang lebih kurang 53.000 orang. Sedangkan di tahun 2017,
diperkirakan penyalahguna mencapai lebih dari 79.000 orang.

"Mari kami galakkan untuk hidup sehat dalam arti hidup 100 persen tanpa narkoba. Apalagi di masa pandemi ini, hidup bersih dan sehat itu mutlak agar tak mudah terpapar COVID-19. Kalau sudah jadi pecandu narkoba, rugi segala-galanya. Rugi segi ekonomi, rugi kesehatan termasuk masa depan hancur," pungkas


Baca juga: Aktris Catherine Wilson ajukan rehabilitasi

Baca juga: Polda Sumsel kembali lakukan rehabilitasi 89 anggota pencandu narkoba

Baca juga: Kemenkumham matangkan aturan rehabilitasi narapidana narkoba

alumni Akpol 1988 B itu.