Tapera diharapkan juga bantu dan bermanfaat bagi kalangan non-MBR
29 Agustus 2020 07:35 WIB
Rumah biasa dengan sentuhan arsitek bisa menjadi rumah adaptif untuk mengantisipasi harus beraktivitas dari rumah untuk waktu yang lama. ANTARA/HO-Tapera/pri.
Jakarta (ANTARA) - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diharapkan juga dapat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat dari kalangan non-MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang penghasilannya masih terbatas untuk dapat memiliki rumah.
Country Manager Rumah.com Marine Novita berharap Tapera juga bermanfaat bagi kalangan non-MBR, terutama dari kalangan menengah yang penghasilannya masih terbatas untuk dapat membeli rumah.
“Kalangan menengah ini juga membutuhkan perhatian. Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak bisa membeli hunian subsidi. Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi," kata Marine dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Nantinya, mereka akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri namun juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera.
Pemerintah diharapkan dapat menciptakan skema yang tepat agar Tapera ini juga dapat bermanfaat untuk pembiayaan rumah kalangan menengah atau menengah-bawah.
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera dibentuk untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang kesulitan dalam memiliki hunian.
Besaran biaya yang dikeluarkan peserta Tapera setiap bulan adalah tiga persen dari gaji. Jumlah ini disesuaikan dengan anjuran pemerintah. Nantinya, sebanyak 0,5 persen dari biaya dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sejumlah 2,5 persen akan dipotong dari gaji peserta. Bagi pekerja mandiri (freelancer), biaya wajib tiga persen akan ditanggung sendiri.
Tapera hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah atau dicairkan pada waktu yang telah ditentukan.
Sejauh ini, Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah subsidi. Artinya, peserta Tapera yang tidak tergolong dalam MBR tidak dapat memanfaatkannya untuk membeli rumah.
Baca juga: BP Tapera pastikan dana tabungan perumahan dikelola secara aman
Baca juga: Pengembang perumahan nilai Tapera terlalu lama bisa jangkau MBR
Baca juga: Terkait Tapera, Anggota Komisi V DPR minta pemerintah lakukan 4 hal
Baca juga: Menaker: Program Tapera hadapi sejumlah tantangan
Country Manager Rumah.com Marine Novita berharap Tapera juga bermanfaat bagi kalangan non-MBR, terutama dari kalangan menengah yang penghasilannya masih terbatas untuk dapat membeli rumah.
“Kalangan menengah ini juga membutuhkan perhatian. Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak bisa membeli hunian subsidi. Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi," kata Marine dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Nantinya, mereka akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri namun juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera.
Pemerintah diharapkan dapat menciptakan skema yang tepat agar Tapera ini juga dapat bermanfaat untuk pembiayaan rumah kalangan menengah atau menengah-bawah.
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera dibentuk untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang kesulitan dalam memiliki hunian.
Besaran biaya yang dikeluarkan peserta Tapera setiap bulan adalah tiga persen dari gaji. Jumlah ini disesuaikan dengan anjuran pemerintah. Nantinya, sebanyak 0,5 persen dari biaya dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sejumlah 2,5 persen akan dipotong dari gaji peserta. Bagi pekerja mandiri (freelancer), biaya wajib tiga persen akan ditanggung sendiri.
Tapera hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah atau dicairkan pada waktu yang telah ditentukan.
Sejauh ini, Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah subsidi. Artinya, peserta Tapera yang tidak tergolong dalam MBR tidak dapat memanfaatkannya untuk membeli rumah.
Baca juga: BP Tapera pastikan dana tabungan perumahan dikelola secara aman
Baca juga: Pengembang perumahan nilai Tapera terlalu lama bisa jangkau MBR
Baca juga: Terkait Tapera, Anggota Komisi V DPR minta pemerintah lakukan 4 hal
Baca juga: Menaker: Program Tapera hadapi sejumlah tantangan
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020
Tags: