Massa usir 38 WNA dari sebuah hotel di Nagan Raya Aceh
28 Agustus 2020 22:17 WIB
Warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh berusaha memasuki sebuah hotel di kawasan Leupee, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, diduga saat akan mengusir 38 tenaga kerja asing (TKA), Jumat (28/8/2020) petang. (ANTARA/HO)
Suka Makmue (ANTARA) - Massa dalam jumlah besar yang berasal Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat, mengusir 38 warga negara asing (WNA) dari sebuah hotel di kawasan Desa Leupee, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Aksi massa pengusiran terhadap WNA yang diduga pekerja itu berhasil diredam aparat desa bersama petugas kepolisian dan TNI yang tiba di hotel tersebut.
“Kasus ini sedang kami tangani, saat ini sedang dilakukan mediasi antara pihak pemerintah dengan pihak perusahaan di PLTU Nagan Raya, selaku perusahaan yang membawa 38 WNA ke Aceh,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Ipda Faisal Riza, Jumat malam.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi setelah masyarakat di Desa Simpang Peuet, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, mengetahui ke-38 warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai tenaga kerja tersebut menginap di sebuah hotel, tanpa dilaporkan kepada pihak desa dan kecamatan.
Baca juga: Kantor Imigrasi Jakpus tangkap 44 WNA yang melebihi izin masa tinggal
Baca juga: GTPP Malut sebut WNA meninggal negatif COVID-19
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi seorang turis Prancis langgar izin tinggal
Padahal sebelumnya, kedatangan WNA tersebut sudah dikoordinasikan oleh Muspika Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, dan akan menginap di sebuah mes dan bukan di sebuah hotel di Kecamatan Kuala.
Mendapatkan informasi adanya warga negara asing (WNA) yang menginap di hotel tersebut, warga kemudian beramai-ramai datang ke lokasi hotel untuk melakukan pengusiran.
“Saat ini kondisi semua WNA dalam keadaan aman, mereka sementara diinapkan di sebuah mes di kawasan PLTU 3-4 Nagan Raya. Saat ini proses mediasi masih terus berlangsung,” kata Ipda Faisal Riza menuturkan.
Sementara itu, Kepala Desa Simpang Peuet Mas Jalil mengatakan aksi massa untuk mengusir kedatangan 38 WNA tersebut karena warga khawatir dan ketakutan dengan kondisi daerah setempat yang saat ini berstatus zona merah COVID-19.
Apalagi kedatangan WNA ke kawasan mereka tidak pernah diketahui oleh aparat desa dan pihak kecamatan sehingga kemudian hal ini menimbulkan kepanikan dan kemarahan masyarakat setempat.
“Masyarakat menolak kedatangan WNA untuk diisolasi mandiri di hotel, karena sebelumnya WNA ini diisolasi di mes PLTU 3-4 Nagan Raya. Tapi malah dipindah ke hotel tanpa sepengetahuan pemerintah kecamatan dan aparat desa,” katanya.
Aksi massa pengusiran terhadap WNA yang diduga pekerja itu berhasil diredam aparat desa bersama petugas kepolisian dan TNI yang tiba di hotel tersebut.
“Kasus ini sedang kami tangani, saat ini sedang dilakukan mediasi antara pihak pemerintah dengan pihak perusahaan di PLTU Nagan Raya, selaku perusahaan yang membawa 38 WNA ke Aceh,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Ipda Faisal Riza, Jumat malam.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi setelah masyarakat di Desa Simpang Peuet, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, mengetahui ke-38 warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai tenaga kerja tersebut menginap di sebuah hotel, tanpa dilaporkan kepada pihak desa dan kecamatan.
Baca juga: Kantor Imigrasi Jakpus tangkap 44 WNA yang melebihi izin masa tinggal
Baca juga: GTPP Malut sebut WNA meninggal negatif COVID-19
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi seorang turis Prancis langgar izin tinggal
Padahal sebelumnya, kedatangan WNA tersebut sudah dikoordinasikan oleh Muspika Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, dan akan menginap di sebuah mes dan bukan di sebuah hotel di Kecamatan Kuala.
Mendapatkan informasi adanya warga negara asing (WNA) yang menginap di hotel tersebut, warga kemudian beramai-ramai datang ke lokasi hotel untuk melakukan pengusiran.
“Saat ini kondisi semua WNA dalam keadaan aman, mereka sementara diinapkan di sebuah mes di kawasan PLTU 3-4 Nagan Raya. Saat ini proses mediasi masih terus berlangsung,” kata Ipda Faisal Riza menuturkan.
Sementara itu, Kepala Desa Simpang Peuet Mas Jalil mengatakan aksi massa untuk mengusir kedatangan 38 WNA tersebut karena warga khawatir dan ketakutan dengan kondisi daerah setempat yang saat ini berstatus zona merah COVID-19.
Apalagi kedatangan WNA ke kawasan mereka tidak pernah diketahui oleh aparat desa dan pihak kecamatan sehingga kemudian hal ini menimbulkan kepanikan dan kemarahan masyarakat setempat.
“Masyarakat menolak kedatangan WNA untuk diisolasi mandiri di hotel, karena sebelumnya WNA ini diisolasi di mes PLTU 3-4 Nagan Raya. Tapi malah dipindah ke hotel tanpa sepengetahuan pemerintah kecamatan dan aparat desa,” katanya.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: