Surabaya (ANTARA News) - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, bisa saja kasus Bank Century yang kini sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPR itu dipetieskan.
"Kalau ada anggapan adanya unsur kesalahan kebijakan pemerintah, bisa saja kasus itu dipetieskan," katanya saat ditemui usai berbicara dalam seminar nasional tentang Menyikapi Kasus Century Menjelang 100 Hari Kepemimpinan SBY-Boediono di kampus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Rabu.
Menurutnya, sikap politik anggota DPR selalu berubah-ubah. "Bahkan kalau sampai terjadi kartel politik, sudah pasti Pansus itu tidak akan menghasilkan apa-apa," katanya.
Ia menyamakan kasus itu dengan kesalahan kebijakan pemerintah pada zaman Orde Lama. "Saat itu ada yurisprudensi yang menyatakan, kasus pidana yang terjadi akibat kesalahan kebijakan pemerintah tidak bisa dituntut secara hukum," katanya.
Ikrar beranggapan kasus dana talangan Bank Century senilai Rp6,3 triliun itu tidak jauh berbeda dengan yurisprudensi yang pernah diberlakukan pada era Orde Lama.
Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat mengawal Pansus DPR dalam mengungkap skandal Bank Century.
"Sebenarnya tidak hanya bailout (dana talangan), tapi ke mana larinya dana nasabah Bank Century yang sampai sekarang belum kembali itu?" kata mantan Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI itu.
Demikian juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikrar meminta turut menindaklanjutinya.
"Terus terang dukungan kami dan masyarakat terhadap pembebasan Bibit dan Chandra bukan makan siang gratis. KPK harus tunjukkan sikapnya dengan mengusut tuntas kasus itu," katanya. (*)
Pengamat: Kasus Century Bisa Dipetieskan
13 Januari 2010 19:54 WIB
Sejumlah elemen masyarakat menyerukan anti korupsi saat berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (9/12). (ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: