Anggota DPR: Rencana jalur sepeda bahayakan pengguna tol
28 Agustus 2020 20:53 WIB
Ilustrasi. Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (19/7/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu menyatakan, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi jalur bagi pesepeda di jalan tol tidak tepat karena akan membahayakan pesepeda dan pengguna jalan tol.
"Tidak tepat rencana membuka jalan tol untuk pesepeda. Itu justru akan membahayakan keselamatan pesepeda," ujar Ahmad Syaikhu dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Seperti diberitakan, Anies mengirimkan surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk membuka Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi barat untuk jalur sepeda guna mengakomodir pengguna sepeda setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00 WIB.
Anies mengusulkan itu dalam upaya menyehatkan warga DKI dan menjamin keselamatan warga dalam bersepeda, agar tidak bercampur dengan kendaraan bermotor.
Namun demikian, lanjut Syaikhu, pemberian izin tersebut tidaklah mudah. Sebab pada UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 53 ayat 1 disebutkan bahwa "Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor".
Walaupun pada ayat 3 disebutkan pula bahwa "Penggunaan jalan tol selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan persetujuan Pemerintah".
Politisi PKS itu menjelaskan, penggunaan jalan tol layang untuk sepeda sangat berbahaya karena adanya terpaan angin kencang dari sisi kanan, kiri, depan bahkan belakang.
Kondisi tersebut, lanjutnya, bisa dinilai membuat pesepeda kehilangan keseimbangan sehingga dapat berakibat fatal yakni terjatuh atau tidak bisa mengendalikan sepedanya.
"Angin itu datang dari berbagai penjuru. Jika sedang bertiup kencang, maka berpotensi membuat pe-sepeda oleng atau hilang keseimbangan," kata Syaikhu.
Selain itu, penggunaan jalan tol bagi pesepeda yang setiap hari Minggu, dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan tol. Mereka sudah membayar kewajibannya, namun haknya dikurangi karena ada penerapan contraflow akibat dari penutupan sementara pada satu jalur jalan tol tersebut.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Instran Deddy Herlambang menilai jalan tol harus kembali ke “khitah”-nya sebagai jalan bebas hambatan dan cepat sampai tujuan.
“Jalan tol harus kembali ke khitahnya sebagai jalan bebas hambatan dan cepat sampai tujuan,” kata Deddy.
Jalan tol lingkar dalam dulu dikenal sebagai link selatan Jakarta Utara yang juga dikenal sebagai Cawang - Tanjung Priok jalan tol adalah jalan tol 16 kilometer panjang yang 12 kilometer merupakan layang tol. Jalan tol ini merupakan proyek ini adalah jalan tol layang pertama di Indonesia yang membangun tahun 1987 - 1990.
Kini sesuai laporan PT Jasa Marga bahwa volume capacity ratio (VCR) ruas tol ini sudah mencapai 0,8 pada hari Minggu pukul 09.00 WIB, sebenarnya sudah tergolong padat untuk servis jalan tol.
Deddy menjelaskan apabila VCR telah mencapai 1 (nilai absolut) ekuivalen lalu lintas macet, nilai 1 tersebut menurunkan Level of service (LoS) jalan tol. Masalah turunnya LoS ( SPM tol ) ini tentunya akan mengganggu kinerja operator jalan tol dalam hal ini PT Jasa Marga.
Baca juga: Anies surati Menteri PUPR terkait jalur sepeda di tol
Baca juga: Pengamat: Jalan tol harus kembali ke "khitah" jalan bebas hambatan
"Tidak tepat rencana membuka jalan tol untuk pesepeda. Itu justru akan membahayakan keselamatan pesepeda," ujar Ahmad Syaikhu dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Seperti diberitakan, Anies mengirimkan surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk membuka Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi barat untuk jalur sepeda guna mengakomodir pengguna sepeda setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00 WIB.
Anies mengusulkan itu dalam upaya menyehatkan warga DKI dan menjamin keselamatan warga dalam bersepeda, agar tidak bercampur dengan kendaraan bermotor.
Namun demikian, lanjut Syaikhu, pemberian izin tersebut tidaklah mudah. Sebab pada UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 53 ayat 1 disebutkan bahwa "Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor".
Walaupun pada ayat 3 disebutkan pula bahwa "Penggunaan jalan tol selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan persetujuan Pemerintah".
Politisi PKS itu menjelaskan, penggunaan jalan tol layang untuk sepeda sangat berbahaya karena adanya terpaan angin kencang dari sisi kanan, kiri, depan bahkan belakang.
Kondisi tersebut, lanjutnya, bisa dinilai membuat pesepeda kehilangan keseimbangan sehingga dapat berakibat fatal yakni terjatuh atau tidak bisa mengendalikan sepedanya.
"Angin itu datang dari berbagai penjuru. Jika sedang bertiup kencang, maka berpotensi membuat pe-sepeda oleng atau hilang keseimbangan," kata Syaikhu.
Selain itu, penggunaan jalan tol bagi pesepeda yang setiap hari Minggu, dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan tol. Mereka sudah membayar kewajibannya, namun haknya dikurangi karena ada penerapan contraflow akibat dari penutupan sementara pada satu jalur jalan tol tersebut.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Instran Deddy Herlambang menilai jalan tol harus kembali ke “khitah”-nya sebagai jalan bebas hambatan dan cepat sampai tujuan.
“Jalan tol harus kembali ke khitahnya sebagai jalan bebas hambatan dan cepat sampai tujuan,” kata Deddy.
Jalan tol lingkar dalam dulu dikenal sebagai link selatan Jakarta Utara yang juga dikenal sebagai Cawang - Tanjung Priok jalan tol adalah jalan tol 16 kilometer panjang yang 12 kilometer merupakan layang tol. Jalan tol ini merupakan proyek ini adalah jalan tol layang pertama di Indonesia yang membangun tahun 1987 - 1990.
Kini sesuai laporan PT Jasa Marga bahwa volume capacity ratio (VCR) ruas tol ini sudah mencapai 0,8 pada hari Minggu pukul 09.00 WIB, sebenarnya sudah tergolong padat untuk servis jalan tol.
Deddy menjelaskan apabila VCR telah mencapai 1 (nilai absolut) ekuivalen lalu lintas macet, nilai 1 tersebut menurunkan Level of service (LoS) jalan tol. Masalah turunnya LoS ( SPM tol ) ini tentunya akan mengganggu kinerja operator jalan tol dalam hal ini PT Jasa Marga.
Baca juga: Anies surati Menteri PUPR terkait jalur sepeda di tol
Baca juga: Pengamat: Jalan tol harus kembali ke "khitah" jalan bebas hambatan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020
Tags: